Polisi Kerahkan Personel di 7 SPBU untuk Lakukan Penjagaan (Dok. Istimewah)
JAMBI – Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang membatasi pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam ke atas, jajaran Satlantas Polresta Jambi menurunkan personel untuk melakukan penjagaan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Penjagaan dilakukan di tujuh SPBU yang ditetapkan sebagai lokasi pengisian solar bagi kendaraan besar, yang beroperasi selama 24 jam.
Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Hadi Siswanto, mengatakan pihaknya telah menugaskan personel dalam tiga shift untuk menjaga ketertiban dan mengatur arus lalu lintas di sekitar SPBU tersebut.
“Kami menempatkan petugas secara bergiliran di tujuh titik SPBU guna memastikan kebijakan pembatasan ini berjalan tertib dan tidak menimbulkan kemacetan,” ujarnya. Selasa, (14/10/2025).
Baca juga: Menyajikan Kuliner Tradisional dengan Nuansa Budaya Zaman Dahulu
Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, telah menetapkan bahwa pengisian solar untuk kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan di tujuh SPBU di wilayah pinggiran kota. Ketujuh lokasi tersebut antara lain SPBU Simpang Gado-Gado, Paal Tujuh, Paal Sepuluh, Talang Bakung, Lingkar Selatan, Bagan Pete, dan Aur Duri.
Wali Kota menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi antrean panjang kendaraan besar di pusat kota, serta memastikan distribusi bahan bakar berjalan lebih tertib. SPBU yang ditunjuk diwajibkan beroperasi selama 24 jam untuk melayani kendaraan bermuatan besar.
Baca juga: Warga Tak Perlu ke Kantor Imigrasi, Pemkot Jambi Resmikan Layanan Paspor di MPP
Sementara itu, sepuluh SPBU yang berada di dalam wilayah perkotaan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat pribadi. Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan LPG, asalkan pengemudi dapat menunjukkan bukti sedang membawa muatan tersebut.
AKP Hadi Siswanto menambahkan, personel yang bertugas tidak hanya melakukan penjagaan, tetapi juga memberikan imbauan kepada sopir kendaraan besar agar mengisi bahan bakar di SPBU yang telah ditentukan.
“Kami juga memastikan tidak ada kendaraan besar yang mengantre atau mengisi BBM di SPBU dalam kota,” jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Pencurian di Lima TKP di Kuala Tungkal
Selain menjaga ketertiban, langkah ini juga diharapkan dapat mengantisipasi potensi pelanggaran, seperti penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas pelangsiran solar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan Pertamina dalam mengawal kebijakan ini di lapangan.
Dengan adanya penjagaan dan pengaturan lalu lintas di tujuh SPBU tersebut, diharapkan distribusi solar di Kota Jambi dapat berjalan lancar, serta tidak lagi menimbulkan antrean panjang dan kemacetan di wilayah perkotaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan