JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mengambil langkah tegas untuk mengatasi antrean panjang kendaraan solar yang selama ini kerap terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Wali Kota Jambi, Dr. Maulana, membentuk Satgas Gabungan Penertiban Distribusi Solar guna memastikan penyaluran bahan bakar subsidi tersebut tepat sasaran.
Satgas ini beranggotakan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Pertamina, yang akan melakukan pengawasan ketat di seluruh titik rawan antrean panjang. Pembentukan satgas dilakukan sebagai respon cepat terhadap meningkatnya praktik pelangsiran dan penyalahgunaan barcode di beberapa SPBU di wilayah Kota Jambi.
Baca juga: Kejari Tanjab Barat Musnahkan Ratusan Barang Bukti Beragam Kasus Pidana
“Kita tidak ingin masyarakat yang benar-benar membutuhkan solar menjadi korban akibat ulah oknum pelangsir. Pemerintah Kota Jambi tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran ini,” tegas Dr. Maulana, Senin, (13/10/2025).
Dalam arahannya, Maulana juga menetapkan aturan baru mengenai pengisian solar bagi kendaraan berat. Kendaraan roda enam atau lebih kini hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar di tujuh SPBU khusus yang berada di kawasan jalan lingkar Kota Jambi.
Baca juga: Anak Korban Begal Di Kota Jambi Kesulitan Biaya Berobat
“Kendaraan besar hanya boleh mengisi solar di SPBU yang sudah ditetapkan di jalur lingkar. SPBU tersebut wajib beroperasi 24 jam dan menjaga ketersediaan stok solar agar tidak terjadi antrean di tengah kota,” jelasnya.
Sementara itu, sepuluh SPBU lain di dalam kota hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi roda empat. Pemerintah Kota Jambi meminta setiap petugas SPBU memperketat pengawasan penggunaan barcode MyPertamina agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak berhak.
Baca juga: Pemkot Jambi Batasi Pengisian Solar Untuk Kendaraan Roda Enam
“Petugas di lapangan wajib memastikan pengisian sesuai peruntukan. Jika ditemukan penyalahgunaan barcode, akan langsung kami tindak,” tambah Maulana.
Selain pengawasan di SPBU, Satgas Gabungan juga akan melakukan patroli rutin untuk memantau titik-titik rawan antrean dan aktivitas pelangsiran. Pemerintah menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas.
“Bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan, akan diberikan sanksi mulai dari teguran administratif, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional,” ujar Maulana.
Langkah ini, menurutnya, diharapkan dapat menormalkan kembali distribusi solar di Kota Jambi, sekaligus mengurangi kemacetan yang selama ini terjadi akibat antrean panjang di SPBU.
“Kita ingin distribusi solar tepat sasaran dan tidak menimbulkan gangguan lalu lintas. Dengan sinergi lintas instansi, masalah ini akan segera tertangani,” tutup Maulana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan