Pemkot Jambi Batasi Pengisian Solar Untuk Kendaraan Roda Enam (Dok. Istimewah)
JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai memberlakukan kebijakan pembatasan pengisian bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU dalam kota yang kerap menimbulkan kemacetan.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa mulai hari ini kendaraan roda enam tidak diperbolehkan lagi mengisi solar di SPBU dalam wilayah perkotaan. Pengisian solar hanya diperbolehkan di tujuh SPBU yang berada di pinggiran kota.
Baca juga: Kapal Terbalik Di Tanjab Timur, Satu ABK Terjebak Di Lambung — Dievakuasi Secara Dramatis
“Tujuh SPBU tersebut berada di Simpang Gado-Gado, Paal Tujuh, Paal Sepuluh, Talang Bakung, Lingkar Selatan, Bagan Pete, dan Aurduri. Semua SPBU itu wajib beroperasi selama 24 jam untuk melayani kendaraan roda enam atau lebih,” ujar Maulana. Senin, (06/10/2025).
Sementara itu, sepuluh SPBU yang berada di dalam wilayah perkotaan hanya dibuka untuk melayani kendaraan roda empat pribadi. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan mengembalikan kelancaran aktivitas warga di kawasan padat lalu lintas.
Baca juga: Kondisi Objek Wisata Pantai Pasir Panjang di Kerinci Memprihatinkan
Pemerintah Kota Jambi juga memberikan pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan gas LPG. Kendaraan jenis ini tetap diperbolehkan mengisi solar di SPBU dalam kota, dengan syarat dapat membuktikan bahwa sedang membawa muatan tersebut.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Jambi menurunkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Tim ini akan melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mencegah pelanggaran maupun penyelewengan.
Baca juga: Pemuda Diamankan Usai Coba Bobol Toko Klontong di Jambi, Dua Rekannya Kabur
Maulana menegaskan, pembatasan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban agar penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Langkah ini juga untuk menjaga ketersediaan solar bagi kendaraan yang benar-benar membutuhkan serta mengurai kepadatan lalu lintas di dalam kota,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Jambi berharap aktivitas transportasi di dalam kota dapat lebih tertib dan efisien, sekaligus memastikan distribusi solar bersubsidi dapat berjalan dengan baik bagi masyarakat yang berhak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan