Pemuda Diamankan Usai Coba Bobol Toko Klontong di Jambi, Dua Rekannya Kabur (Dok. Istimewah)
JAMBI — Aksi nekat tiga pemuda membobol sebuah toko klontong di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi berhasil digagalkan warga. Dalam kejadian tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya kabur melalui atap toko.
Peristiwa itu terjadi saat ketiga pelaku mencoba masuk ke dalam toko dengan cara memanjat atap bangunan. Seorang pelaku berinisial EG berhasil masuk lebih dulu ke dalam toko, sementara dua rekannya masih berada di atas atap.
Baca juga: Status Siaga Karhutla di Muaro Jambi Diperpanjang Hingga 2 November 2025
Namun, aksi pencurian itu keburu dipergoki oleh pemilik toko. Sadar tokonya disatroni maling, pemilik langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Teriakan tersebut membuat dua pelaku yang masih berada di atap panik dan kabur melarikan diri.
Sementara itu, pelaku EG yang sudah berada di dalam toko tidak sempat melarikan diri. Ia berhasil diamankan warga dan langsung dibawa ke Polsek Jambi Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Sekolah Rakyat di Tanjab Barat Masih Tunggu Persetujuan dari Kemensos RI
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengatakan bahwa pelaku sudah berencana mengambil rokok dan sejumlah uang tunai dari dalam toko. Namun, aksinya gagal karena terpergok pemilik toko.
“Pelaku ini berniat mengambil barang berupa rokok dan sejumlah uang. Tetapi aksinya keburu diketahui dan digagalkan oleh pemilik toko bersama warga,” jelas AKP Edi Mardi Siswoyo, Kamis (2/10/2025).
Baca juga: Perampokan di Talang Bakung Tewaskan Pemilik Rumah, Mobil Pajero Ikut Raib
Dari pemeriksaan awal, pelaku EG mengaku nekat membobol toko karena alasan ekonomi. Ia kini ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Atas perbuatannya, EG dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan