Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 22:05 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Ponsel, 22 Unit Diamankan di Tanjab Barat

Author

Polisi Tangkap Dua Pencuri Ponsel, 22 Unit Diamankan di Tanjab Barat (Dok. Istimewah)

JAMBI – Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di lima lokasi berbeda. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan laporan seorang anggota kontingen Kejurprov dari Kabupaten Bungo yang menjadi korban pencurian ponsel di mes penginapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat segera bergerak melakukan penyelidikan.

Baca juga: Warga Keluhkan Harga Cabai Merah di Jambi Melonjak Drastis

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki melalui Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Feri, mengatakan penangkapan kedua pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat. 

“Setelah menerima informasi, tim segera turun ke lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang terlibat dalam pencurian di mes kontingen Kejurprov Kabupaten Bungo,” ujarnya, Rabu, (17/09/2025).

Pelaku pertama yang diamankan adalah Razali alias Ali Gondrong (51), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir. Dari hasil pemeriksaan, Razali mengakui perbuatannya dan menyebut nama rekannya, Hendera Saputra alias Putra Aceh (40).

Baca juga: Tampilan Islamic Centre Batang Hari pada Pembangunan Tahap Kedua

“Hendera ini diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari Lapas Sabak dua bulan lalu. Dari keterangan Razali, tim langsung bergerak cepat memburu Hendera dan berhasil menangkapnya di Kota Jambi,” jelas Ipda Feri.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian ponsel di lima lokasi berbeda di wilayah Tungkal Ilir.

Baca juga: BPK Setop Retribusi Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal

“Dari tangan pelaku berhasil diamankan 22 unit telepon genggam sebagai barang bukti. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian ponsel di wilayah hukum Tanjab Barat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU