Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 23:45 WIB

Sasar Pajak Kendaraan Mati, Samsat dan Satlantas Gelar Razia di Gerbang Masuk Kuala Tungkal

Author

Sasar Pajak Kendaraan Mati, Samsat dan Satlantas Gelar Razia di Gerbang Masuk Kuala Tungkal (Dok. Istimewa)

JAMBI – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samsat Tanjung Jabung Barat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat menggelar razia kendaraan di Terminal Pembengis, tepatnya di pintu masuk Kota Kuala Tungkal. Razia ini menyasar pengendara roda dua dan empat yang tidak membayar pajak kendaraan atau memiliki dokumen yang tidak lengkap.

Kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut dan difokuskan pada pemeriksaan STNK mati pajak serta pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM yang masih berlaku.

Baca juga: Jalan Nasional di Tanjab Barat Rusak Parah, Pemkab Lakukan Perbaikan Sementara

“Rata-rata pelanggaran yang kami temukan adalah kendaraan roda dua dengan STNK yang mati pajak. Bahkan, ada kendaraan yang belum membayar pajak sejak tahun 2013 hingga 2022,” ungkap Zulkifli, Kasi Penyuluhan Data dan Penerimaan Pajak Samsat Tanjab Barat, Rabu, (27/08/2025).

Dalam kegiatan razia ini, pihak Samsat juga menyediakan layanan mobil keliling bagi para pemilik kendaraan yang ingin langsung membayar pajak di lokasi razia. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak menunda pembayaran dan bisa segera mengurus kewajiban administrasinya.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah mengingatkan masyarakat untuk taat pajak. Dan agar tidak merepotkan warga, kami sediakan mobil layanan pembayaran pajak langsung di lokasi,” tambah Zulkifli.

Baca juga: Kawasan Kumuh di Kota Jambi Meluas, Capai 968 Hektare

Menurut data dari Samsat Tanjab Barat, selama tiga hari pelaksanaan razia, tercatat sebanyak 200 kendaraan langsung membayar pajak mereka melalui layanan mobil keliling di tempat.

Sementara itu, KBO Satlantas Polres Tanjab Barat, IPDA Agus Susilo, mengatakan bahwa kegiatan ini juga merupakan bentuk sinergi antara Samsat dan Satlantas dalam meningkatkan kesadaran tertib administrasi dan keselamatan berkendara di jalan.

Baca juga: Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan Bersenjata di BRI-Link

“Selain STNK mati pajak, kami juga menemukan beberapa pelanggaran lain seperti SIM mati dan pengendara yang tidak membawa SIM sama sekali. Beberapa di antaranya langsung kami tindak dengan tilang di tempat,” jelas IPDA Agus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi setiap kali berkendara di jalan raya. Hal ini penting untuk menghindari sanksi hukum dan demi keselamatan pribadi serta pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya administrasi berkendara. Razia semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU