Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 AGUSTUS 2025 • 21:23 WIB

Polres Kerinci Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah di Kayu Aro

Polres Kerinci Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah di Kayu AroPolres Kerinci Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah di Kayu Aro (Dok. Istimewa)

JAMBI – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RAH alias W, warga Kecamatan Kayu Aro, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan korban sejak tahun 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, mengungkapkan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) karena sering berpindah tempat tinggal dan kerap mengganti nomor telepon untuk menghindari kejaran petugas.

Baca juga: Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan Bersenjata di BRI-Link

“Pelaku cukup licin. Sudah lama menjadi TO kami karena berpindah-pindah dan sulit dilacak. Namun berkat kerja keras tim di lapangan, pelaku berhasil kami amankan,” ujar AKP Very, Selasa (26/8/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura membantu korban yang berinisial B dalam proses pemecahan sertifikat tanah. Namun alih-alih membantu, pelaku justru membaliknamakan sertifikat ke atas namanya sendiri tanpa sepengetahuan korban.

Baca juga: Motor Matik Terbakar Hebat di Kawasan WFC Kuala Tungkal, Warga Heboh

“Korban awalnya meminta bantuan untuk memecah sertifikat. Tapi tanpa izin korban, pelaku langsung mengurus balik nama atas namanya sendiri, lalu menjadikan sertifikat tersebut sebagai agunan di salah satu bank di Kerinci,” tambah AKP Very.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp80 juta. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Kerinci guna dimintai keterangan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca juga: Harga Sayuran Merangkak Naik di Pasar Tanjung Bungur Akibat Kemarau

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila ada yang merasa pernah dirugikan oleh pelaku RAH alias W, segera datang dan melapor ke Polres Kerinci. Ini penting untuk menambah bukti dan mengungkap kemungkinan korban lain,” tegas AKP Very.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan proses jual beli atau pengurusan sertifikat tanah, serta tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku bisa membantu tanpa prosedur resmi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Kerinci Tangkap Wanita Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah di Kayu Aro

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!