Polres Tebo Bekuk Pelaku Percobaan Perampokan Bersenjata di BRI-Link (Dok. Istimewa)
JAMBI – Aksi nekat percobaan perampokan bersenjata di sebuah agen BRI-Link di Jalan Lintas Tebo–Bungo, Kilometer 04, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, berhasil digagalkan Polres Tebo.
Pelaku berinisial FE (23), warga Kabupaten Bungo, sempat melarikan diri usai menodongkan parang kepada korban. Namun, dalam waktu kurang dari satu jam, pelaku berhasil diamankan tepat di depan Mako Polres Tebo oleh anggota piket penjagaan.
Baca juga: Motor Matik Terbakar Hebat di Kawasan WFC Kuala Tungkal, Warga Heboh
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WIB, ketika pelaku datang ke lokasi dengan modus membeli bahan bakar sepeda motor. Setelah itu, ia berpura-pura hendak menarik uang di BRI-Link milik Khairunisah. Ketika korban RA (23), penjaga agen tersebut, masuk ke dalam toko, pelaku langsung menodongkan parang dan memiting korban dari belakang.
“Korban sempat berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar langsung berdatangan. Pelaku yang panik langsung kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna silver,” kata Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., saat dikonfirmasi media ini, Selasa (26/8/2025).
Baca juga: Harga Sayuran Merangkak Naik di Pasar Tanjung Bungur Akibat Kemarau
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 16.47 WIB, anggota Polres Tebo yang sedang berada di sekitar lokasi melihat pelaku melintas dan langsung memberikan informasi ke tim penjagaan. Pelaku akhirnya berhasil dihentikan sekitar pukul 17.00 WIB di depan Mako Polres Tebo.
"Pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Ardimal.
Kapolres Tebo, AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas, membenarkan kejadian tersebut. Ia memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berat karena membawa senjata tajam dan melakukan percobaan tindak pidana kekerasan.
Baca juga: Pemuda Di Tebo Sebar Foto Bugil dan Video Intim Mantan Kekasih Karena Tak Terima Diputuskan
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, atau Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan,” tegas Kapolres.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain. Warga diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan