Pemuda Di Tebo Sebar Foto Bugil dan Video Intim Mantan Kekasih Karena Tak Terima Diputuskan (Dok. Istimewa)
JAMBI – seorang pemuda asal kabupaten tebo berinisial ag (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyebarkan foto bugil dan video intim mantan pacarnya, af (21). aksi itu dilakukan karena tersangka tidak terima hubungan asmara mereka berakhir.
dari keterangan polisi, kasus ini bermula saat af memutuskan hubungan dengan ag. sebelum putus, korban sempat meminta tersangka untuk segera menikahinya. namun, permintaan tersebut ditolak ag lantaran ia ingin fokus melanjutkan kuliah dan meminta af menunggu hingga empat tahun.
Baca juga: Polsek Merlung Amankan Terduga Pencuri Buah Sawit di Tanjab Barat
diduga tak terima diputuskan, ag kemudian menyebarkan foto serta video intim yang pernah mereka buat bersama. konten asusila tersebut disebarkan melalui aplikasi whatsapp kepada teman-teman bahkan keluarga korban.
“tersangka mengaku tujuannya agar korban malu dan kembali kepadanya. tetapi korban justru melaporkan perbuatannya ke kepolisian,” ungkap kasat reskrim polres tebo, akp yoga dharma susanto, sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 4 Bedeng di Jambi Selatan, Satu Warga Alami Luka Bakar
korban af bersama orang tuanya langsung membuat laporan resmi ke polres tebo. menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal polres tebo bersama polsek muara tabir bergerak cepat dan berhasil mengamankan ag tanpa perlawanan.
akp yoga menegaskan bahwa tindakan tersangka masuk dalam kategori tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media elektronik. “tersangka dijerat undang-undang ite, pasal 45 junto pasal 27 ayat 1 uu ri nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya.
Baca juga: Ponton Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Rusak, Dishub Tanjabbarat Ajukan Anggaran Rp 4 Miliar
atas perbuatannya, ag terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal rp 750 juta. saat ini, tersangka sudah ditahan di mapolres tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak menjadikan konten pribadi sebagai alat balas dendam. polisi juga mengimbau agar setiap orang menjaga privasi dan tidak mudah memberikan akses foto maupun video pribadi kepada pasangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan