polsek merlung amankan terduga pencuri buah sawit di tanjab barat (Dok. Istimewa)
JAMBI – unit reskrim polsek merlung polres tanjung jabung barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ya, warga kelurahan lubuk kambing, kecamatan renah mendaluh. pria tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian buah sawit milik koperasi mandiri maju bersama.
aksi pencurian itu terjadi pada juni 2025 lalu, namun ya baru berhasil diamankan polisi pada jumat, 22 agustus 2025. ia ditangkap di kediamannya setelah sebelumnya sempat buron.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan 4 Bedeng di Jambi Selatan, Satu Warga Alami Luka Bakar
kapolsek merlung, akp agung heru wibowo membenarkan penangkapan tersebut. menurutnya, dalam aksi pencurian itu ya tidak sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial s yang hingga kini masih dalam pencarian.
“aksi pencurian ini dilakukan dua orang, ya dan rekannya s. mereka memanen langsung buah kelapa sawit milik koperasi lalu mengangkutnya menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang,” ujar akp agung heru wibowo, sabtu (23/8/2025).
Baca juga: Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir, Kapolres Tanjab Barat Tekankan Peningkatan Kinerja
dijelaskannya, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sempat memanen 75 janjang buah sawit. namun, baru sekitar 30 janjang yang berhasil dibawa kabur, sementara 45 janjang lainnya tertinggal karena aksi keduanya dipergoki penjaga kebun.
“penjaga kebun sempat mengetahui aksi pencurian itu. namun karena pelaku membawa senjata tajam, penjaga tidak berani bertindak dan langsung melaporkan kepada pengurus koperasi, kemudian diteruskan ke pihak kepolisian,” tambah akp agung.
Baca juga: Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara yang Telah Inkrah
dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 45 janjang buah sawit, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, tiga alat panen berupa dua egrek dan satu tojok, dua keranjang rotan, dua golok, serta dua senter kepala.
“tersangka ya sudah diamankan di mapolsek merlung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” tegas akp agung heru wibowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan