Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkotika di Danau Sipin, Amankan Sabu dan Ekstasi
JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi. Seorang pria berinisial ZC (36) ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Sabtu (16/8/2025) malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Ipda Deddy, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan 4.529 Paspor, 80 Persen Berjenis Elektronik
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah ZC, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya satu paket sedang sabu dengan berat bersih 6,91 gram, satu paket kecil sabu seberat 0,42 gram, serta sembilan butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna.
Selain itu, tim Satresnarkoba juga menyita uang tunai sebesar Rp1,55 juta. Uang tersebut diduga hasil dari transaksi penjualan narkoba yang dilakukan ZC. Semua barang bukti kemudian diamankan bersama pelaku ke Mapolresta Jambi untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: PLN Tebo Akan Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Wilayah Bungkal
“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Jambi. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba,” jelas Ipda Deddy.
Ia menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika yang dilakukan ZC. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini akan dikembangkan untuk membongkar pemasok barang haram tersebut.
Baca juga: Salah Satu Pelaku yang Ditangkap Polsek Jelutung Akui Dapat Sabu dari Napi di Lapas Jambi
“Polresta Jambi berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ZC terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan