Kamis, 21 AGUSTUS 2025 • 23:22 WIB

Samsat Tanjab Barat Optimis Program Pemutihan PKB Capai Target

Author

Samsat Tanjab Barat Optimis Program Pemutihan PKB Capai Target (Dok. Istimewa)

JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini mendapat respons positif dari masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dengan meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang ke kantor UPTD Samsat setempat.

Kepala UPTD Samsat Tanjab Barat, Drs. Mohd Aries Junaidi, mengatakan bahwa antusiasme masyarakat sangat tinggi sejak hari pertama program ini diluncurkan. Masyarakat terlihat berbondong-bondong memanfaatkan momentum pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Baca juga: Salah Satu Pelaku yang Ditangkap Polsek Jelutung Akui Dapat Sabu dari Napi di Lapas Jambi

"Program ini merupakan kebijakan dari Gubernur Jambi untuk memberikan keringanan, pengurangan, serta pembebasan dan penundaan pembayaran atas pokok dan sanksi pajak," ujar Aries saat ditemui di kantornya, Rabu (21/08/2025).

Program pemutihan ini juga menyasar pembebasan atas denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Selain itu, ada pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan untuk tahun lalu dan tahun sebelumnya.

"Kami optimis target penerimaan dari program ini akan tercapai. Hingga saat ini, kami telah mengumpulkan penerimaan pemutihan PKB sebesar Rp700 juta. Dan mayoritas berasal dari kendaraan roda dua," tambahnya.

Baca juga: Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa, Bahas Sinergi Pendidikan dan Kepolisian

Salah satu kemudahan dari program ini adalah wajib pajak hanya perlu membayar dua tahun pajak meskipun kendaraan tersebut sudah menunggak lebih dari dua tahun. Hal ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

Program ini berlaku di seluruh UPTD Samsat di wilayah Provinsi Jambi. Namun, UPTD Samsat Tanjab Barat mengaku akan terus menggencarkan sosialisasi agar lebih banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan kesempatan ini sebelum tenggat waktu pada 22 Desember 2025.

Baca juga: Pemilik Lahan di Gambut Jaya Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Karhutla

Untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan, dapat langsung mendatangi kantor UPTD Samsat Tanjab Barat pada hari kerja, Senin hingga Sabtu, selama jam operasional.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kesempatan ini. Segera manfaatkan program pemutihan ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan. Kami siap melayani dengan maksimal," tutup Aries.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU