JAMBI – Sebanyak tujuh warga binaan di Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat, langsung dibebaskan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80, setelah menerima remisi. Remisi ini diberikan sebagai bagian dari upacara peringatan yang rutin digelar setiap tahun untuk menghargai warga negara yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
Kepala Lapas Kelas II B Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun ini berjumlah 359 orang.
"Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas karena menerima remisi umum, sementara tiga orang lainnya dibebaskan berkat remisi dasawarsa," kata Iwan. Senin, (18/08/2025).
Baca juga: Polda Jambi, BMKG, dan Stakeholder Resmi Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
Dua warga binaan lainnya juga mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Republik Indonesia yang berstatus lansia, yang membuat mereka bisa langsung kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi dilaksanakan di aula Lapas Kuala Tungkal, yang dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Wakil Bupati, dan unsur Forkopimda Tanjab Barat. Iwan mengungkapkan bahwa kegiatan ini sudah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca juga: Polres Batanghari Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap
"Untuk tahun ini, ada tujuh warga binaan yang bebas, mereka menerima remisi umum dan remisi dasawarsa yang sudah melalui proses seleksi ketat. Kami juga berharap mereka bisa kembali berintegrasi dengan baik di masyarakat setelah menjalani hukuman," ujar Iwan.
Selain tujuh orang yang langsung dibebaskan, terdapat juga 379 warga binaan lainnya yang menerima remisi dasawarsa. Remisi ini diberikan sebagai bentuk pengurangan hukuman untuk warga binaan yang telah menjalani hukuman selama lebih dari 10 tahun.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, dalam sambutannya mengungkapkan rasa bangga atas pelaksanaan acara tersebut.
"Pemberian remisi ini tidak hanya sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan, tetapi juga sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan positif," ucapnya.
Baca juga: Puluhan Kotak Amal Terafiliasi Gerakan NII di Batanghari Disita Petugas
Iwan Darmawan menambahkan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan bukan hanya berdasarkan lama waktu mereka menjalani hukuman, tetapi juga perilaku baik yang telah mereka tunjukkan selama di penjara.
"Pengurangan hukuman ini bisa bervariasi antara tiga hingga enam bulan, tergantung dari perilaku mereka selama di lapas," terang Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Iwan berharap agar warga binaan yang dibebaskan bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk berbaur kembali dengan masyarakat dan berkontribusi positif.
"Kami harap mereka yang bebas bisa membuktikan diri bahwa mereka telah berubah dan bisa memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan