JAMBI - Seorang pencuri buah kelapa sawit berinisial H (35), warga Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik warga di Dusun Kenalip.
Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, saat pemilik kebun sawit pergi mengecek kondisi kebunnya sekitar pukul 08.00 WIB. Setibanya di lokasi, ia mendapati buah kelapa sawit yang sudah matang hilang dari pohon. Bahkan, kamera CCTV yang sebelumnya dipasang untuk memantau situasi kebun juga raib.
Merasa curiga, pemilik kebun bersama rekannya melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 14.00 WIB, mereka melihat H memasuki kebun dan langsung menangkapnya saat pelaku berusaha mengambil buah kelapa sawit yang disembunyikan di dalam lobang dan ditutupi pelepah sawit.
Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Pamenang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pencuri itu diamankan pada saat mau mengambil buah kelapa sawit yang disembunyikan di lobang dengan ditutupi pelepah sawit. Pemilik kebun dan rekannya langsung mengamankan pencuri itu.” Kata Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly Selasa, (12/8/2025).
Baca juga: Stabilisasi Harga Pangan, Beras SPHP Kembali Tersedia di Tingkat RPK di Kuala Tungkal
Ia juga menambahkan bahwa aksi pencurian tersebut sudah membuat resah masyarakat sekitar karena sering terjadi pencurian buah kelapa sawit, sehingga pemilik kebun memasang CCTV sebagai langkah antisipasi.
“Saat pencuri itu diamankan, warga yang emosi nyaris melakukan aksi main hakim sendiri. Namun, mereka berhasil diredam dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian,” kata Ruly.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 dodos, 70 janjang buah kelapa sawit seberat 1.020 kilogram, 1 lembar bukti timbangan, 1 CCTV, dan 1 sepeda motor. Pemilik kebun mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta akibat pencurian ini.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan