Polres Batanghari Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap (Dok. Istimewa)
JAMBI - Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari berhasil menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika di RT 014, Kelurahan Kembang Paseban, Kecamatan Mersam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Erwan Ratu Fauri (35), buruh harian lepas dan warga setempat; Waldi Mandala (27), petani dari Desa Kembang Tanjung; serta Akhmad Badawi (23), pengangguran yang juga warga Kembang Paseban.
Baca juga: Pencuri Buah Kelapa Sawit di Merangin Nyaris Diamuk Massa, Ditangkap Berkat CCTV dan Pengintaian
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat bruto 6,12 gram (5,15 gram netto), lima paket kecil sabu siap edar, dua timbangan digital, alat hisap (bong), pipet, plastik klip, tas, kotak penyimpanan, tiga unit ponsel, dokumen identitas, serta uang tunai.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Ketiga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.” ujar Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Rudi Santoso, Selasa, (12/8/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
"Kami akan terus gencar melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batanghari demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.”,Tambah AKP Rudi Santoso.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan