Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 12 AGUSTUS 2025 • 16:29 WIB

Jelang HUT RI ke-80, 268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi, 10 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Jelang HUT RI ke-80, 268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi, 10 Orang Berpotensi Langsung BebasJelang HUT RI ke-80, 268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi, 10 Orang Berpotensi Langsung Bebas (Dok. Istimewa)

JAMBI - Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Bulian mengusulkan sebanyak 268 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian, Muhammad Ilham Santoso Sahdani, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total 268 orang yang diusulkan, sebagian besar menerima pengurangan masa hukuman, bahkan ada yang berpotensi bebas murni.

Baca juga: Puluhan Kotak Amal Terafiliasi Gerakan NII di Batanghari Disita Petugas

"Sebanyak 258 warga binaan kami diusulkan mendapatkan Remisi Umum I, yaitu pengurangan masa hukuman mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara 10 orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II, yang artinya langsung bebas pada momen HUT RI nanti," jelas Ilham pada Selasa, (12/8/2025).

Usulan remisi ini diberikan hanya kepada warga binaan yang telah memiliki putusan hukum tetap dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, melainkan juga bentuk apresiasi negara terhadap upaya perbaikan diri para narapidana.

Baca juga: Puluhan ASN dan P3K Terjaring Razia Disiplin di Wilayah Pemkab Tebo

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif mengikuti program pembinaan. Harapannya, setelah bebas nanti, mereka bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik," imbuhnya.

Remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong reintegrasi sosial dan kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan. Selain itu, remisi juga membantu mengurangi kepadatan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini direncanakan akan dilakukan secara simbolis pada puncak peringatan HUT ke-80 RI di Lapas Kelas II B Muara Bulian.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jelang HUT RI ke-80, 268 Warga Binaan Lapas Muara Bulian Diusulkan Dapat Remisi, 10 Orang Berpotensi Langsung Bebas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!