Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Narkoba, 4 Orang Diamankan dengan Barang Bukti 46,68 Gram Sabu dan Pil Ekstasi
JAMBI - Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti yang diamankan berupa 46,68 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di tiga lokasi yang berbeda, berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Tanjab Timur. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya berhasil menangkap satu bandar narkoba besar di wilayah Tanjung Jabung Timur.
"Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini. Dari hasil pengembangan, kami menemukan barang bukti sabu seberat 46,68 gram dan satu butir pil ekstasi dengan merek Super Mario," ungkap AKBP M. Kuswicaksono, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Kamis, (7/08/2025).
Baca juga: Motor Marbot Mushola Dicuri Saat Salat Magrib, Dikembalikan Pelaku Usai Salat Subuh
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang tersangka berinisial HY yang berasal dari Kecamatan Nipah Panjang dan HEN dari Kota Jambi. Keduanya ditangkap di Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan barang bukti sabu seberat 19,95 gram dan 0,38 gram, serta berbagai peralatan terkait narkotika.
Setelah penangkapan pertama, tim kemudian melakukan pengembangan yang mengarah pada SP, seorang tersangka lainnya yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 10,05 gram dan 0,52 gram, serta pil ekstasi dengan merek Super Mario seberat 0,35 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk alat-alat untuk mengonsumsi narkoba dan sebuah mobil Toyota Calya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Jambi Sidak Personel, Periksa Keterlibatan Judi Online
Tidak berhenti di situ, tim Opsnal melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menangkap MA, seorang tersangka yang beralamat di Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Dari MA, petugas menemukan sabu seberat 15,48 gram yang disembunyikan di dalam sebuah lubang closed sisa siraman air, beserta alat-alat lain yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini. Keempat tersangka kini telah kami amankan, dan mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tambah AKBP M. Kuswicaksono.
Baca juga: Polres Tebo Ungkap Korupsi Penyaluran KUR di BSI Rimbo Bujang, Dua Pegawai Jadi Tersangka
Kapolres Tanjab Timur juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Timur.
Masyarakat dihimbau untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Bersama-sama kita bisa memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah kita," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan