JAMBI - Kebakaran lahan kembali terjadi di Kabupaten Tebo. Kali ini, satu hektar lahan sawit yang berada di Jalan Padang Lamo, Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu, terbakar, pada Rabu (9/7/2025).
Tim Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Tebo bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) turun langsung ke lokasi untuk memadamkan api.
Plt Kepala BPBD Kabupaten Tebo, Ahmad Roni, mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran lahan pada siang hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
"Kita turunkan dua unit mobil dan sejumlah personel ke lokasi kebakaran. Alhamdulillah setelah berjibaku selama beberapa jam, api berhasil kita padamkan," kata Ahmad Roni saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).
Ahmad Roni menambahkan, kejadian kebakaran lahan ini merupakan yang ketiga dalam sepekan terakhir di wilayah Kabupaten Tebo.
"Dalam minggu ini sudah terjadi tiga kejadian kebakaran lahan. Satu di wilayah Tebo Ilir, satu di Tebo Tengah, dan terakhir ini di Tebo Ulu," ujarnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Besi Pondasi Lahan di Kota Jambi, Korban Alami Kerugian Rp10 Juta
Dari tiga titik kejadian tersebut, total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai lebih dari tiga hektar.
BPBD bersama Satgas Karhutla terus meningkatkan patroli dan pemantauan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuka kebun dengan cara membakar. Karena itu bisa memicu kebakaran besar dan merugikan banyak pihak," tegas Ahmad Roni.
Baca juga: Bobol Kotak Amal untuk Judi Online, Pria di Bungo Ditangkap Polisi
Hingga saat ini, pihak BPBD masih menyelidiki penyebab kebakaran dan terus memantau titik-titik rawan kebakaran di wilayah Kabupaten Tebo.
Pemerintah juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu api di lahan terbuka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan