Gelapkan Uang Perusahaan Rp 77 Juta, Seorang Karyawan di Jambi Ditangkap Polisi (Dok. Rudiansyah)
JAMBI - Seorang karyawan dari PT Catur Sentosa Adiprima di Kota Jambi, Khoeri, ditangkap polisi setelah diduga melakukan penggelapan uang perusahaan hingga mencapai Rp 77 juta.
Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal.
Hasil audit menemukan adanya kekurangan dana dari hasil penjualan yang tidak disetor ke perusahaan.
Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Besi Pondasi Lahan di Kota Jambi, Korban Alami Kerugian Rp10 Juta
"Pelaku ini mengeluarkan faktur pembelian, namun uang hasil penjualan tidak disetorkan. Setelah dilakukan audit, perusahaan menemukan adanya selisih yang cukup besar, dan langsung membuat laporan ke polisi," ujar Kompol Jimi Fernando, Kamis (10/7/2025).
Menurut keterangan sementara dari pelaku, uang tersebut digunakan untuk menutupi selisih harga yang sebelumnya juga telah digelapkan.
“Pengakuan pelaku, uang itu digunakan untuk menutup kekurangan yang sebelumnya sudah terjadi. Tapi kami masih terus mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Kompol Jimi.
Saat ini, Khoeri telah diamankan oleh pihak kepolisian dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kota Baru.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau aliran dana ke pihak ketiga.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dijerat Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan