Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 09 JULI 2025 • 21:52 WIB

Mantan Pj Bupati Tebo Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Mantan Pj Bupati Tebo Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pasar Tanjung BungurAspan, Mantan PJ Bupati Tebo (Dok. Istimewa)

JAMBI - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo, terus berlanjut.

Kejaksaan Negeri Tebo hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk dua ASN aktif di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo.

Dugaan korupsi ini terkait praktik mark up atau penggelembungan anggaran pada proyek tahun 2023 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Baca juga: Toko Perabot di Tebo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Selain melakukan pemeriksaan saksi, Kejari Tebo juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta menyita beberapa aset milik tersangka.

Salah satu saksi penting dalam perkara ini adalah mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo periode 2022–2024, Aspan. Namun, yang bersangkutan tercatat telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tebo.

“Hingga saat ini, mantan Pj Bupati Tebo telah dua kali tidak memenuhi panggilan. Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan ketiga,” tegas Ridwan Ismawanta, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Belasan Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Tebo Disegel Satgas PKH, Negara Ambil Alih Pengelolaan

Kajari menegaskan, jika pada pemanggilan ketiga nanti Aspan kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum berupa upaya paksa untuk menghadirkan saksi tersebut.

“Jika kembali mangkir, kami akan ambil tindakan sesuai hukum. Karena ini penting untuk mengungkap alur pertanggungjawaban anggaran dalam proyek tersebut,” lanjut Kajari Ridwan.

Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan Negeri Tebo menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka diduga terlibat langsung dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pencairan anggaran proyek pasar tersebut.

Baca juga: Polres Bungo Akan Tertibkan Antrian Panjang di SPBU, Kendaraan Tak Lengkap Langsung Ditilang

Dua dari tujuh tersangka diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tebo. Kejari Tebo juga telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek pasar.

Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami alur keuangan proyek, termasuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik mark up tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mantan Pj Bupati Tebo Dua Kali Mangkir dari Panggilan Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!