Bobol Kotak Amal untuk Judi Online, Pria di Bungo Ditangkap Polisi (Dok. Istimewa)
JAMBI - Polres Bungo menangkap seorang pria bernama Eki Juliandri (34) pelaku pembobolan kotak amal masjid Al Munawaroh, di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Aksi pelaku ini ketahuan saat marbot masjid melihat kotak amal yang ada rusak, serta uang yang ada berkurang.
Setelah merasa curiga, marbot masjid ini mengecek cctv, dan ternyata aksi pelaku itu pun terlihat.
"Setelah mengetahui aksi pelaku itu marbot masjid ini langsung melapor ke pengurus masjid, lalu dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Kasis Humas Polres Bungo, Akp M. Noer, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: Toko Perabot di Tebo Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Selanjutnya kata Kasi Humas Polres Bungo, setelah pihaknya menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku itu berhasil diamankan ditempat persembunyiannya.
Lanjut Kasis Humas, saat diperiksa oleh penyidik, ternyata pelaku ini menggunakan uang hasil curian itu digunakan untuk bermain judi online.
"Eki (pelaku) mengaku telah membobol empat masjid berbeda. Semua uang hasil curian digunakan untuk main judi online slot," jelasnya.
Baca juga: Belasan Ribu Hektare Hutan di Kabupaten Tebo Disegel Satgas PKH, Negara Ambil Alih Pengelolaan
Noer mengatkan, pelaku ini termasuk spesialis pembobol kotak amal masjid. Ini dilakukan diduga karena kecanduan judi online.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bungo beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, handphone, linggis, tang, serta kunci pas yang digunakan saat membobol kotak amal.
Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polda Jambi