JAMBI - Dinas Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi mengeluarkan peringatan bagi para nelayan agar lebih waspada lagi terhadap gelombang tinggi dan angin kencang yang saat ini melanda perairan Jambi.
Kepala Dinas Perikanan Tanjab Timur, Hendri mengatakan, pentingnya langkah antisipasi ini mengingat kondisi cuaca ekstrem yang sedang berlangsung sejak Desember tahun lalu dan diprediksi hingga Februari 2026.
"Fenomena itu memang terjadi di Desember 2025 hingga Februari 2026, nelayan sudah tau risikonya. Kita ingin mengingatkan kembali agar nelayan waspada, apalagi kemarin baru saja kapal nelayan tenggelam akibat di hantam gelombang," ujar Hendri di Muara Sabak, Senin (12/1/2026).
Baca juga: Cara Gubernur Al Haris Ubah Kebiasaan 'Lalai' ASN: Dari Subuh Berjamaah hingga Belajar Ngaji
Dijelaskan Hendri, kondisi ini dipicu oleh siklus tahunan yang dikenal sebagai periode angin utara. Pada fase ini, tinggi gelombang di laut dapat melampaui dua meter, terutama saat cuaca buruk disertai angin kencang.
Peringatan ini bukan tanpa alasan sebab dalam sepekan terakhir, sudah ada tiga kapal tenggelam di kawasan Selat Berhala dan Pangkal Duri.
Baca juga: Kukuhkan Identitas, 9 Budaya Asli Jambi Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Tragedi tersebut memakan korban jiwa yakni dua nelayan ditemukan meninggal dunia, sementara lima lainnya berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat oleh tim gabungan.
Selain nelayan, Hendri juga menyoroti risiko bagi warga yang tinggal di tepian pantai. Gelombang pasang diketahui telah merusak satu hunian warga di Desa Kuala Simbur.
Mengingat ada sekitar 6.000 nelayan yang tersebar di Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Sabak Timur, Kuala Jambi, dan Mendahara, risiko kerugian fisik maupun material sangat besar.
Olehnya itu Hendri menghimbau dan menekankan mengenai pentingnya keselamatan nyawa sebagai prioritas utama.
"Bila tidak memungkinkan, jangan dipaksa demi keselamatan bersama, untuk masyarakat pesisir kita minta tetap waspada, ancaman gelombang masih berpotensi menghantam pemukiman," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara