Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 29 OKTOBER 2025 • 07:04 WIB

30 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Akibat Balap Liar di Sarolangun

30 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Akibat Balap Liar di Sarolangun30 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Akibat Balap Liar di Sarolangun (Dok. Istimewah)

JAMBI — Sebanyak 30 unit sepeda motor berhasil diamankan aparat kepolisian dalam razia gabungan yang digelar di Kelurahan Aur Gading, Simpang Raya, Kabupaten Sarolangun. Razia tersebut dilakukan untuk menindak aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekitar.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah membenarkan razia tersebut.

“Razia ini kami lakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang sudah resah dengan aksi balap liar di wilayah Simpang Raya. Selain membahayakan diri sendiri, aktivitas ini juga mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujarnya. Rabu, (29/10/2025).

Baca juga: Tabrakan Beruntun di Merlung, Satu Mobil Ringsek, Tidak Ada Korban Jiwa

Razia gabungan yang melibatkan personel Polres dan Polsek Sarolangun tersebut berlangsung cukup menegangkan. Dari pantauan di lapangan, beberapa pelaku balap liar sempat berusaha kabur ketika hendak diberhentikan oleh petugas. Bahkan, ada yang hampir menabrak anggota polisi yang tengah melakukan penyetopan di jalan.

Meski sempat terjadi kejar-kejaran, razia yang digelar hingga tengah malam itu membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan 30 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar. Sebagian besar kendaraan tersebut tidak dilengkapi plat nomor dan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.

Baca juga: Cegah Korupsi di Kalangan ASN, Inspektorat Tanjab Barat Kumpulkan Pejabat Eselon III untuk Edukasi Gratifikasi

Menurut AKBP Wendi Oktariansyah, seluruh kendaraan yang diamankan saat ini telah dikandangkan di Mapolsek Kota Sarolangun. Para pemilik motor baru dapat mengambil kendaraannya setelah memenuhi sejumlah syarat, seperti membawa surat-surat kendaraan lengkap dan mengganti knalpot dengan yang standar pabrikan.

“Kami beri sanksi tegas agar ada efek jera bagi para pelaku. Sepeda motor baru bisa diambil setelah satu bulan dan setelah orang tua mereka datang serta melengkapi kelengkapan kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: Penemuan Tulang Berukuran Besar Hebohkan Warga Tanjab Barat

Selain menahan kendaraan, pihak kepolisian juga akan memotong knalpot brong yang disita dari lokasi. Langkah ini diambil untuk mencegah para remaja mengulangi perbuatannya serta menjaga ketertiban di wilayah Sarolangun.

Kapolres Sarolangun juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan. 

“Kami minta kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak lagi melakukan balap liar. Keselamatan diri sendiri dan orang lain jauh lebih penting,” pungkas AKBP Wendi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

30 Unit Sepeda Motor Diamankan Polisi Akibat Balap Liar di Sarolangun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!