Polsek Pasar Amankan Pelaku Pencurian di Mall WTC Batanghari Kota Jambi (Dok. Istimewah)
JAMBI — Unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi berhasil mengamankan seorang pria bernama M. Arif Rahman, setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di salah satu toko ritel di Mall WTC Batanghari. Aksi pelaku terekam jelas kamera pengawas atau CCTV saat mengambil belasan unit powerbank dari rak display toko.
Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Marwiyansyah, mengatakan bahwa pelaku berpura-pura menjadi pengunjung toko Miniso yang berada di lantai dasar Mall WTC Batanghari. Setelah berpura-pura melihat-lihat barang, pelaku mengambil sebanyak 12 unit powerbank dari rak display dan memasukkannya ke dalam tas yang dibawa.
Baca juga: Polsek Pasar Bongkar Modus Operandi Pelaku Curanmor di Kota Jambi
“Dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengambil belasan powerbank dan langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran. Barang yang diambil kemudian dijual secara daring,” ujar AKP Marwiyansyah. Selasa, (14/10/2025).
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat malam, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 21.22 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamannya, serta mengamankan barang bukti berupa tas, rekaman CCTV, dan data stok toko.
Setelah mencuri, pelaku menjual powerbank hasil curiannya melalui marketplace Facebook dengan harga sekitar lima puluh ribu rupiah per unit. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Bocah Enam Tahun Peluk Ayah di Sel Tahanan, Aksi Polisi di Muaro Jambi Tuai Haru
Dalam pemeriksaan, M. Arif Rahman mengaku nekat mencuri karena faktor ekonomi dan mengklaim baru pertama kali melakukan aksi tersebut. “Saya butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari, makanya saya khilaf melakukan itu,” ungkapnya saat diperiksa di Polsek Pasar.
Kapolsek menegaskan bahwa meskipun pelaku berdalih karena kesulitan ekonomi, perbuatannya tetap merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca juga: Pasca Gagalkan Sabu Masuk Lapas, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Miliki Blok Rehabilitasi
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata AKP Marwiyansyah.
Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasar Kota Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau pengelola pusat perbelanjaan dan pemilik toko agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperketat pengawasan terhadap pengunjung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan