Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 22:48 WIB

Polsek Pasar Bongkar Modus Operandi Pelaku Curanmor di Kota Jambi

Polsek Pasar Bongkar Modus Operandi Pelaku Curanmor di Kota JambiPolsek Pasar Bongkar Modus Operandi Pelaku Curanmor di Kota Jambi (Dok. Istimewah)

JAMBI — Unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi berhasil membongkar modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang pria bernama Subrantas, warga asal Kabupaten Muaro Jambi. Pria berusia 25 tahun ini menggunakan cara unik dalam melancarkan aksinya, yaitu dengan berpura-pura meminta tumpangan kepada pengendara sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Kapolsek Pasar Kota Jambi, AKP Marwiyansyah, mengatakan pelaku beraksi dengan berpura-pura minta nebeng kepada pengendara sepeda motor dengan berbagai alasan, seperti hendak membeli nasi atau berbelanja. Namun sesampainya di lokasi tujuan, korban ditinggalkan begitu saja sementara sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Baca juga: Bocah Enam Tahun Peluk Ayah di Sel Tahanan, Aksi Polisi di Muaro Jambi Tuai Haru

“Modus yang digunakan cukup licik dan memanfaatkan kebaikan korban. Setelah sampai di lokasi, pelaku langsung melarikan diri membawa motor korban tanpa sepengetahuan,” ujar AKP Marwiyansyah. Selasa, (14/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di beberapa wilayah, seperti Pasar, Telanaipura, Pelayangan, hingga ke luar Kota Jambi. Motor yang menjadi sasaran pun beragam, mulai dari jenis Honda Astrea hingga Scoopy.

Baca juga: Wali Kota Jambi Evaluasi Larangan Truk Isi Solar di Dalam Kota

Tidak hanya itu, hasil pengembangan kasus juga mengungkap keberadaan penadah bernama Mubarok, warga Desa Rengkiling, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Motor hasil curian dijual kepada Mubarok, yang kini turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan, Subrantas mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judi online. Aksi terakhir pelaku bahkan sempat viral di media sosial setelah terekam CCTV saat ia membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar SMA di Muaro Jambi.

Baca juga: Sopir Truk Jambi Keluhkan Pembatasan Pengisian BBM Solar di Dalam Kota

“Pelaku utama kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan,” jelas Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi yang meminta tumpangan dengan berbagai alasan. Langkah pencegahan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan serupa di masa mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polsek Pasar Bongkar Modus Operandi Pelaku Curanmor di Kota Jambi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!