Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 22:41 WIB

Wali Kota Jambi Evaluasi Larangan Truk Isi Solar di Dalam Kota

Wali Kota Jambi Evaluasi Larangan Truk Isi Solar di Dalam KotaWali Kota Jambi Evaluasi Larangan Truk Isi Solar di Dalam Kota (Dok. Istimewah)

JAMBI — Pemerintah Kota Jambi mulai melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan kendaraan truk roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam kota. Kebijakan yang telah berjalan selama sepekan tersebut akan dikaji ulang setelah ditemukan sejumlah kondisi lapangan yang perlu disesuaikan.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan bahwa secara umum kebijakan ini telah memberikan dampak positif, terutama dalam mengurangi kemacetan yang sebelumnya sering terjadi akibat antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU. Menurutnya, sejak aturan tersebut diterapkan, sedikitnya sepuluh titik rawan macet di Kota Jambi kini menjadi lebih lancar.

Baca juga: Pasca Gagalkan Sabu Masuk Lapas, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Miliki Blok Rehabilitasi

“Kebijakan ini kita buat untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi, sekaligus mengurangi kemacetan di dalam kota. Namun, setelah berjalan satu minggu, kami menemukan ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar aturan ini tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Maulana. Selasa, (14/10/2025).

Dari hasil evaluasi sementara, Pemerintah Kota Jambi menemukan bahwa sejumlah truk pengangkut material dan kebutuhan konstruksi juga membutuhkan pasokan solar untuk operasional. Namun, kendaraan jenis ini belum termasuk dalam kategori yang diizinkan mengisi BBM di wilayah dalam kota, sehingga menimbulkan kendala di lapangan.

Baca juga: Sopir Truk Jambi Keluhkan Pembatasan Pengisian BBM Solar di Dalam Kota

Menindaklanjuti hal itu, pihak Pemerintah Kota Jambi tengah melakukan pendataan ulang terhadap jenis kendaraan truk yang benar-benar beroperasi di dalam kota. Pendataan ini bertujuan agar kebijakan pembatasan pengisian solar tetap berjalan efektif tanpa menghambat sektor usaha dan logistik yang legal.

“Prinsipnya, kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi untuk memastikan bahwa solar bersubsidi digunakan tepat sasaran. Truk pengangkut sembako, gas elpiji, atau kebutuhan pokok tetap boleh mengisi di dalam kota, sementara truk batubara tetap dilarang,” tegas Maulana.

Baca juga: Dana Transfer Pusat Dipangkas, Beban Gaji Honorer Dikembalikan ke Daerah

Ia menambahkan bahwa kebijakan pembatasan ini pada dasarnya ditujukan untuk menertibkan kendaraan berat yang selama ini kerap memicu antrean panjang di SPBU dan menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama.

Dengan adanya evaluasi dan pendataan ulang ini, Pemerintah Kota Jambi berharap kebijakan tersebut dapat lebih tepat sasaran menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan ketersediaan BBM bersubsidi untuk masyarakat yang berhak, serta tetap mendukung aktivitas ekonomi dan distribusi barang di wilayah Kota Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Wali Kota Jambi Evaluasi Larangan Truk Isi Solar di Dalam Kota

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!