Dana Transfer Pusat Dipangkas, Beban Gaji Honorer Dikembalikan ke Daerah (Dok. Istimewah)
JAMBI — Pemerintah pusat berencana memangkas alokasi dana transfer ke daerah pada tahun 2026 mendatang. Kebijakan ini dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, terutama dalam memenuhi beban pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
Dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, dana transfer ke daerah direncanakan turun menjadi sekitar Rp650 triliun. Penurunan ini membuat banyak pemerintah daerah harus menyiapkan strategi baru untuk menjaga stabilitas keuangan, terutama dalam memenuhi kewajiban terhadap pegawai honorer dan P3K yang kini menjadi tanggung jawab daerah.
Baca juga: Polsek Jelutung Bongkar Modus Penipuan Berkedok Pembagian Sembako dan Angpau
Kondisi tersebut diperkirakan akan meningkatkan beban fiskal Pemkot Jambi, karena pembiayaan gaji P3K akan sepenuhnya dibebankan pada anggaran daerah. Dengan keterbatasan dana transfer, pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi anggaran agar kebutuhan gaji dan program prioritas tetap bisa berjalan.
Wali Kota Jambi, Maulana, mengakui bahwa kebijakan pemangkasan dana transfer ini menjadi tantangan tersendiri bagi daerah. Namun, ia menegaskan Pemkot Jambi tetap optimistis dalam melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran.
Baca juga: Tim Opsnal Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Tiga Tkp
“Kami akan berupaya maksimal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah agar pembangunan tetap berjalan dan kesejahteraan masyarakat bisa terus ditingkatkan,” ujar Maulana, Selasa, (14/10/2025).
Menurutnya, upaya peningkatan PAD akan dilakukan melalui optimalisasi sektor pajak daerah, retribusi, serta pengelolaan aset dan potensi ekonomi lokal secara lebih efektif. Pemkot juga berkomitmen untuk melakukan penghematan pada pos-pos anggaran yang dinilai kurang prioritas.
Baca juga: Antrean Solar Mulai Lengang Pasca Aturan Walikota Jambi
Rencana pemangkasan dana transfer ini juga diyakini akan berpengaruh terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi tahun 2026. Dengan demikian, Pemkot perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap program kerja dan skala prioritas pembangunan yang sudah dirancang sebelumnya.
“Dengan perencanaan yang matang dan efisiensi di setiap sektor, kami yakin Pemkot Jambi tetap mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah serta memenuhi kebutuhan pegawai dan masyarakat,” tutup Maulana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan