JAMBI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki peran strategis dalam memastikan keamanan, mutu, dan manfaat produk obat serta makanan yang beredar di masyarakat. Melalui fungsi komunikasi, informasi, edukasi (KIE), serta pemeriksaan sarana dan penindakan, BPOM terus berupaya menjaga perlindungan konsumen dari produk berisiko.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BPOM Jambi secara rutin melakukan pemeriksaan ke berbagai sarana seperti apotek, toko obat, dan rumah sakit. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian untuk proses penindakan. Kolaborasi lintas instansi ini dilakukan untuk memperkuat jejaring penegakan hukum di wilayah kerja BPOM.
Baca juga: Polsek Pasar Amankan Pelaku Pencurian di Mall WTC Batanghari Kota Jambi
Kepala BPOM Provinsi Jambi, Musthofa Anwari, S.Si., Apt, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menangani lima perkara yang telah mencapai tahap dua atau selesai proses hukum. Beberapa di antaranya merupakan lanjutan dari kasus tahun 2024 yang baru diselesaikan tahun ini.
“Sepanjang 2025, kami sudah menangani lima perkara yang masuk tahap dua. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di bidang obat dan makanan,” ujar Musthofa Anwari. Kamis, (23/10/2025).
Adapun komoditas yang paling banyak ditindak antara lain obat keras atau obat daftar G, serta obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer yang sering disalahgunakan. Selain itu, BPOM juga menemukan sejumlah obat tradisional tanpa izin edar yang mengandung bahan berbahaya berdasarkan hasil uji laboratorium, seperti produk jamu Montalin, Samurat, dan Rajeng.
“Produk-produk seperti ini berbahaya karena mengandung bahan kimia obat yang tidak seharusnya ada di jamu. Penggunaan tanpa pengawasan bisa membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Baca juga: Bocah Enam Tahun Peluk Ayah di Sel Tahanan, Aksi Polisi di Muaro Jambi Tuai Haru
Tidak hanya obat, BPOM juga menemukan kosmetik ilegal tanpa izin edar yang beredar di pasaran. Produk tersebut dinilai berisiko karena tidak memiliki jaminan keamanan dan mutu bagi konsumen. Untuk itu, BPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan kesehatan yang akan digunakan.
Selain pemeriksaan fisik di lapangan, BPOM Jambi juga memperkuat pengawasan digital melalui Tim Patroli Siber. Tim ini secara aktif menelusuri akun-akun penjual produk ilegal di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan marketplace. Sepanjang 2025, BPOM mencatat 214 tautan akun yang diduga menjual produk tanpa izin edar.
“Data dari patroli siber kami kirim ke BPOM pusat untuk ditindaklanjuti, termasuk bekerja sama dengan Kominfo agar akun-akun ilegal tersebut bisa ditutup,” kata Musthofa.
Baca juga: Pasca Gagalkan Sabu Masuk Lapas, Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Miliki Blok Rehabilitasi
Secara keseluruhan, BPOM Jambi mencatat total 50 kasus temuan sepanjang 2025 yang tersebar di berbagai wilayah seperti Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Tebo, Sarolangun, dan Sungai Penuh. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah naik ke tahap penindakan pidana. Dalam pelaksanaannya, BPOM juga berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas dari Polda Jambi untuk memperkuat langkah hukum di lapangan.
Musthofa Anwari mengimbau para pelaku usaha, baik di sarana produksi, distribusi, maupun pelayanan, agar mematuhi aturan dalam memproduksi dan menjual produk yang telah terdaftar di BPOM. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan “Cek KLIK” sebelum membeli, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan