Senin, 29 JUNI 2026 • 21:50 WIB

Syarat dan Tahapan Terbaru Pendirian Faskes serta Apotek di Wilayah Jambi

Author

Gambaran tempat apotek (pinterest)

JAMBI - Mendirikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) seperti klinik maupun apotek di wilayah Jambi kini wajib untuk mengikuti mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah telah mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem nasional bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca juga: Rekomendasi Apotek di Nabire untuk Kebutuhan Obat Anda

Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah dan syarat teknis terbaru agar proses pendirian faskes dan apotek Anda berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

1. Perizinan Berusaha melalui OSS RBA

Pintu utama dalam untuk pendirian faskes dan apotek adalah sistem OSS (Online Single Submission) Berbasis Risiko.

  • Pelaku usaha wajib untuk melakukan pendaftaran akun dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.
  • Tingkat risiko kegiatan usaha Anda akan ditentukan secara otomatis oleh sistem setelah data diinput, yang selanjutnya akan menentukan apakah diperlukan Sertifikat Standar atau Izin operasional.

2. Pemenuhan Persyaratan Teknis

Setelah NIB diterbitkan, pelaku usaha harus untuk memenuhi persyaratan teknis (pemenuhan komitmen) yang diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Dokumen bangunan seperti kepemilikan atau bukti penggunaan bangunan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Pemenuhan standar lingkungan dengan melalui SPPL atau UKL-UPL, bergantung pada skala usaha Anda.
  • Data tenaga medis atau apoteker yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang akan bekerja di fasilitas tersebut.
  • Daftar sarana seperti inventarisasi alat medis atau sarana prasarana penunjang yang akan digunakan.

3. Tahapan Pengurusan di Tingkat Daerah

Untuk wilayah Jambi, proses verifikasi teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terkait. Agar proses berjalan efisien, disarankan untuk mengikuti tahapan berikut:

  • Lakukan kunjungan ke bagian perizinan di Dinas Kesehatan setempat guna memastikan kesesuaian tata ruang dan persyaratan teknis khusus daerah.
  • Lakukan komunikasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) daerah setempat untuk memastikan seluruh kelengkapan dokumen administratif terpenuhi.
  • Dinas Kesehatan akan melakukan tinjauan lapangan untuk memeriksa kesesuaian sarana, prasarana, dan SDM dengan standar regulasi.
  • Setelah verifikasi dinyatakan memenuhi syarat, sertifikat standar atau izin operasional akan diterbitkan secara elektronik.

Tips Penting bagi Pelaku Usaha

  • Selalu pastikan bahwa SIP tenaga medis maupun apoteker yang bekerja di fasilitas Anda dalam status aktif dan valid di sistem nasional.
  • Manfaatkan layanan konsultasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor DPMPTSP setempat untuk mendapatkan informasi tentang kebijakan atau retribusi daerah yang mungkin berlaku di kabupaten/kota Anda.

Baca juga: Cara Proses Urus SIP, Izin Apotek di Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang

Memahami dan mengikuti setiap tahapan perizinan merupakan langkah fundamental untuk menjamin operasional fasilitas kesehatan yang legal, aman, dan berkualitas bagi masyarakat Jambi. Meskipun proses perizinan kini terintegrasi dengan melalui sistem nasional, kedisiplinan dalam melengkapi dokumen teknis serta koordinasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP daerah tetap menjadi kunci keberhasilan Anda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU