Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 27 JULI 2026 • 18:20 WIB

Syarat dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame di Kota Jambi Lewat DPMPTSP

Syarat dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame di Kota Jambi Lewat DPMPTSPGambar salah satu tempat reklame (pinterest)

JAMBI - Pemasangan media promosi luar ruang seperti baliho, billboard, spanduk, hingga sampai papan nama toko menjadi salah satu cara paling efektif bagi pelaku usaha untuk mengenalkan produk dan jasa di Kota Jambi. Namun, supaya media promosi dapat terpasang secara aman, estetis, dan terhindar dari penertiban Satpol PP, setiap penyelenggara wajib dan perlu  mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) secara resmi.

Baca juga: Reklame Videotron Melintang di Jalan Riau Bandung Dibongkar, Ini Penjelasan Satpol PP

Di Kota Jambi, pengurusan izin ini telah dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi bekerjasama dengan instansi teknis terkait dan Badan Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah (BPKPD). Bagi Anda yang ingin berencana memasang reklame di wilayah Kota Jambi, simak panduan syarat dan prosedur resminya berikut ini:

Syarat Berkas Pengajuan Izin Reklame

Sebelum mengajukan permohonan ke DPMPTSP Kota Jambi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen kelengkapan berikut:

1. Dokumen Administrasi Pemohon

  • Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab usaha.
  • Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon/Badan Usaha, Akta Pendirian (khusus PT/CV), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
  • Mengisi formulir permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang ditandatangani di atas materai.

2. Dokumen Teknis & Spesifikasi Reklame

  • Layout atau artwork desain materi reklame yang akan ditampilkan (tidak memuat unsur SARA, pornografi, atau melanggar norma etika).
  • Denah teknis serta rincian dimensi (panjang x lebar x tinggi) dan jenis reklame (spanduk, baliho, billboard, atau videotron/LED).
  • Foto rencana lokasi pemasangan beserta denah/peta koordinat secara jelas.

3. Dokumen Penguasaan Lahan (Jika di Lahan Pribadi/Khusus)

  • Surat izin tidak keberatan (pemberian izin tempat) dari pemilik lahan/bangunan.
  • Bukti kepemilikan tanah/bangunan (Sertifikat/AJB) maupun Surat Perjanjian Sewa-Menyewa.

Prosedur Pengajuan Izin Reklame di DPMPTSP Kota Jambi

Prosedur pengajuan izin reklame dilakukan secara terstruktur melalui tahapan berikut:

Step 1 Penyerahan Berkas & Registrasi

  • Pemohon bisa mengajukan permohonan dengan mendatangi Gerai Pelayanan DPMPTSP Kota Jambi (Mal Pelayanan Publik Kota Jambi) maupun bisa mengakses sistem perizinan online resmi yang disediakan oleh Pemkot Jambi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas administrasi Anda.

Step 2 Kajian & Survei Lapangan oleh Tim Teknis

  • Setelah berkas lengkap, tim gabungan teknis (DPMPTSP, Dinas PUPR, dan Satpol PP) akan melakukan tinjauan lapangan yang bertujuan untuk menguji kelayakan lokasi.
  • Yang dilihat daeri aspek tata ruang kota, kerapian visual, keamanan konstruksi, keselamatan pengguna jalan, serta bebas dari zona larangan reklame (seperti cagar budaya atau lingkungan perkantoran tertentu).

Step 3 Penetapan Pajak dan Retribusi DaerahJika lokasi disetujui, BPKPD Kota Jambi akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Besaran tarif pajak akan dihitung berdasarkan kriteria:

  • Jenis dan ukuran media reklame.
  • Klasifikasi kelas jalan / zona lokasi pemasangan.
  • Durasi tayang (harian, mingguan, bulanan, atau tahunan).

Step 4 Pembayaran & Penerbitan Surat Izin (IPR)

  • Pemohon akan melakukan pembayaran retribusi/pajak reklame melalui Bank Kas Daerah (seperti Bank Jambi) atau saluran pembayaran resmi Pemkot Jambi. Setelah bukti pembayaran diserahkan, DPMPTSP Kota Jambi akan menerbitkan Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) dengan beserta stiker/stempel tanda izin resmi.

Imbauan Penting Bagi Penyelenggara Reklame

  • Media reklame yang telah berizin wajib dengan menempelkan stiker/stempel resmi dari Pemkot Jambi pada sudut media promosi sebagai tanda legalitas.
  • Pengajuan perpanjangan izin sebaiknya dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku izin berakhir.
  • Dilarang untuk memasang media promosi secara liar seperti memaku di pohon, mengikat di tiang listrik/rambu lalu lintas, maupun menutupi batas pandang persimpangan jalan. Reklame tanpa izin (bodong) atau melanggar aturan akan ditindak tegas dan ditertibkan oleh Satpol PP Kota Jambi.

Baca juga: Buleleng Bersih-Bersih Reklame, 430 Titik Resmi Jadi Acuan Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Berbagai Sumber

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame di Kota Jambi Lewat DPMPTSP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!