JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi terus berkomitmen dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum melalui penguatan sumber daya manusia. Bertempat di Swiss-Belhotel Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi telah membuka Kegiatan Asesmen Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2026, pada hari Rabu (20/05/2026).
Baca juga: SPMB 2026/2027 Resmi Dibuka, Gubernur Jateng Buka SPMB Sekaligus Resmikan SMA N 1 Kemalang
Acara pembukaan tersebut dihadiri oleh para jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, tim tim asesor, serta para personel penyidik maupun penyidik untuk pembantu dari berbagai satuan fungsi dan kewilayahan jajaran Polda Jambi yang menjadi peserta asesmen.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi juga menekankan pentingnya uji kompetensi ini sebagai instrumen untuk mengukur sekaligus menguji standardisasi kemampuan para personel penegak hukum di lapangan. Di tengah dinamika sosial dan perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, profesionalisme seorang penyidik mutlak diperlukan.
Melalui rilis resminya, Kabid Humas Polda Jambi juga menyampaikan bahwa langkah strategis ini sejalan dengan program prioritas Kapolri dalam mewujudkan transformasi organisasi dan pelayanan publik yang prima.
Sertifikasi dan uji kompetensi ini bukan hanya sekadar formalitas belaka, melainkan bentuk dalam jaminan perlindungan hukum kepastian bagi masyarakat. Setiap penyidik dituntut tidak hanya sekedar menguasai aspek formil dan materiil hukum, tetapi juga harus memiliki kode etik dan moralitas yang tinggi agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Asesmen yang diselenggarakan rutin tahunan ini juga melibatkan serangkaian ujian yang ketat, mulai dari kompetensi teknis, pemahaman regulasi terbaru, hingga kemampuan psikologis untuk menangani suatu perkara kasus perkara kejahatan.
Dengan adanya standardisasi kelayakan ini, dapat diharapkan seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Polda Jambi dapat berjalan secara lebih prosedural, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id