Rabu, 13 MEI 2026 • 23:11 WIB

Gagalkan Peredaran Narkoba, Polda Jambi Amankan 20 Kg Sabu serta Ribuan Butir Ekstasi

Author

Kegiatan Polda Jambi memberantas peredaran nartkotika, yang diungkap langsung oleh Kapolda Jambi (Administrator Tribrata)

JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali telah menunjukkan komitmen tegas untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi besar-besaran, jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil dalam menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar dengan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Waspadai Penurunan Air Tanah, Pelaku Usaha Diminta Beralih ke PDAM

Keberhasilan ini juga diungkapkan langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (11/05/2026). Kapolda telah menjelaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi.

Operasi bermula saat petugas mencurigai pergerakan dua unit mobil di wilayah Jambi. Saat akan dihentikan, terdapat satu unit mobil Daihatsu Sigra yang berhasil diamankan, namun satu mobil lainnya yaitu Daihatsu Xenia sempat mencoba melarikan diri dengan putar balik. Setelah dilakukan pengejaran, mobil Xenia tersebut ditemukan terparkir dalam kondisi terkunci di depan rumah warga di Desa Bukit Baling.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang sangat signifikan. Berdasarkan data teknis, barang bukti yang disita meliputi:

  • Sabu 19.940,75 gram (sekitar 20 Kg)
  • Ekstasi  20.241 butir (berat sekitar 9,1 Kg)
  • Cairan Etomidate (Vape Narkoba) dengan sebanyak 1.975 cartridge merk Yakuza XL atau setara dengan 4,34 liter.

Dalam kasus ini, polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka dengan inisial MFR, JHM, YGN, dan KSA. Para tersangka diduga adalah bagian dari jaringan yang memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau, untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan melalui Jambi.

Nilai ekonomi dari total barang yang terbukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 25,9 miliar. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Dewa Made Palguna, yang menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak hanya diukur dari nilai materi, tetapi juga dampak sosialnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga: Siasat Kemenko PM Atasi Kemiskinan Ektrem, Gandeng YKAN dan IRE Sulap Desa Jadi Motor Pembangunan Hijau

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, juga menghimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU