JAMBI - Kepedulian terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Tabir Ulu, Polres Merangin. Di bawah inisiasi Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, yang merupakan lahan bekas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dulunya gersang dan rusak, kini mulai disulap menjadi kawasan produktif yang bermanfaat bagi warga.
Langkah inovatif ini adalah bagian dari program "Polisi Hadir Membawa Solusi". Polsek Tabir Ulu tidak hanya berfokus kepada penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, tetapi juga memberikan solusi konkret dengan melalui pendekatan humanis untuk memperbaiki ekonomi masyarakat sekaligus memulihkan ekosistem.
Di wilayah Tabir Ulu dan Tabir Barat, lubang-lubang bekas galian tambang yang selama ini terbengkalai kini dimanfaatkan sebagai kolam budidaya ikan air tawar. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan penebaran benih ikan yang dapat diharapkan dapat menjadi sumber pangan dan pendapatan baru bagi warga sekitar.
Selain sektor perikanan, lahan di sekitar eks tambang juga diarahkan untuk sektor pertanian. Masyarakat didorong guna menanam komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan pasar yang jelas, seperti budidaya jagung.
Kapolsek Tabir Ulu, Iptu Supranata, juga menyampaikan bahwa wilayahnya juga memiliki potensi besar yang jika dikelola dengan bijak akan memberikan dampak jangka panjang bagi generasi mendatang.
Program ini pun juga mendapat respon positif dari warga setempat. Banyak warga yang merasa terbantu karena kini memiliki alternatif pekerjaan yang lebih legal dan ramah lingkungan.
Baca juga: Strategi Transformasi Geopark Meratus: Mengubah Lahan Bekas Tambang Menjadi Peluang Ekonomi Hijau
Kegiatan ini juga melibatkan sinergi antara pemerintah desa dan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait. Harapannya, program ini dapat menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Provinsi Jambi untuk menangani dampak pasca-tambang dengan cara yang produktif dan solutif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id