Jumat, 01 MEI 2026 • 23:21 WIB

Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Langka, Polres Muaro Jambi Amankan Satu Tersangka

Author

Kegiatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi dengan melalui Unit II Tipidter berhasil dalam menangani kasus dugaan tindakan konservasi daya alam hayati berupa perdagangan satwa dilindungi (Administrator Tribrata)

JAMBI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi dengan melalui Unit III Tipidter berhasil membongkar sindikat perdagangan satwa liar dilindungi. Dalam operasi tersebut, polisi telah mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti ratusan ekor burung berbagai jenis yang hendak diperdagangkan secara ilegal.

Baca juga: Jadikan Pasar Induk Kramat Jati Makin Bersih, Perumda Pasar Jaya Resmikan 5 Truk Sampah Baru!

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., juga menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan satwa ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas juga melakukan penyelidikan intensif. Melalui AKBP Heri Supriawan saat memimpin press release di Mapolres Muaro Jambi, pada hari  Kamis (30/04/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial E.P. (47), seorang wiraswasta asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Selain tersangka, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu yang digunakan dalam mengangkut satwa-satwa tersebut.

Ratusan Burung Diamankan Dari hasil penggeledahan di dalam kendaraan tersangka, petugas juga menemukan ratusan ekor burung dalam kondisi hidup. Berdasarkan hasil identifikasi bersama tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, adanya beberapa di antaranya merupakan jenis satwa yang dilindungi oleh negara, antara lain:

  • Cica Ranting
  • Panca Warna (Pipi Perak)
  • Paksoy Sumatera (Jambul Putih)
  • Sepah Raja
  • Cica Hijau Sumatera

Selain jenis tersebut, turut diamankan pula ratusan burung lainnya yang tidak termasuk dalam daftar dilindungi namun tetap diangkut tanpa izin resmi.

Ancaman Hukuman Tersangka E.P. kini juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga: Kader PKK Jadi Garda Terdepan Pemberantasan Rokok Ilegal

Polres Muaro Jambi mengimbau agar masyarakat berhenti melakukan perburuan maupun perdagangan satwa liar secara ilegal. Kapolres juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem agar spesies langka tidak punah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Tribratanews.jambi.polri.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU