JAMBI — Mantan anggota DPRD Kota Jambi periode 2014–2019, Sulianti, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Kota Jambi.
Majelis Hakim menyatakan Sulianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima aliran dana suap yang berkaitan dengan proses pengesahan RAPBD. Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang sebelumnya juga menjerat puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi serta mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Baca juga: Puluhan Desa di Kota Sungai Penuh Rawan Banjir dan Longsor, Pemkot Keluarkan Peringatan Dini
Suasana persidangan tampak kondusif saat majelis hakim membacakan amar putusan. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa Sulianti atas perbuatannya dalam perkara suap ketok palu tersebut.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut Sulianti dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Baca juga: Biawak 40 Kilogram Dievakuasi Damkar dari Permukiman Warga Kota Jambi
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan dana yang diterima terdakwa merupakan bagian dari praktik suap yang dilakukan untuk memuluskan pengesahan RAPBD Kota Jambi. Praktik tersebut melibatkan banyak anggota legislatif pada periode yang sama.
Usai mendengarkan putusan hakim, Sulianti menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut, mengingat perbedaan yang cukup jauh antara tuntutan dan vonis hakim.
Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus TPPU Narkotika dengan Perputaran Uang Rp13,7 Miliar
“Jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim,” ujar Eko Wahyu selaku Jaksa Penuntut Umum KPK usai persidangan. Jum'at, (26/12/2025).
KPK menegaskan bahwa perkara suap ketok palu RAPBD ini merupakan salah satu operasi penegakan hukum terbesar yang pernah dilakukan di Provinsi Jambi. Kasus tersebut diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Dengan dijatuhkannya vonis terhadap Sulianti, KPK memastikan akan terus melakukan penindakan dan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan dan lembaga legislatif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan