JAMBI — Polemik terkait status zona merah di kawasan Kenali terus menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan tanggapan resmi terkait langkah-langkah yang tengah ditempuh DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kemas Faried Alfarelly mengungkapkan, DPRD Kota Jambi saat ini terus memantau perkembangan penanganan polemik zona merah tersebut. Ia menyebutkan bahwa DPRD telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) terkait dugaan permasalahan aset yang menjadi akar persoalan.
Baca juga: Kinerja Perdagangan Jambi Meningkat, Ekspor Menguat dan Impor Tumbuh Signifikan
“DPRD sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui Jamintel, dan saat ini kami diminta untuk mengumpulkan bahan serta data yang berkaitan dengan dugaan permasalahan aset,” kata Faried. Sabtu, (20/12/2025).
Menurutnya, Kejaksaan Agung juga terus mendorong penyelesaian persoalan ini dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun demikian, Faried mengimbau masyarakat agar tetap bersabar karena proses hukum dan verifikasi aset negara tidak dapat dilakukan secara instan.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Jambi juga akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji secara mendalam polemik zona merah Kenali. Akan tetapi, pembentukan pansus tersebut dijadwalkan pada awal tahun 2026, mengingat saat ini telah memasuki akhir tahun anggaran.
Baca juga: Amankan Aset Tanah, Pemkab Tanjab Barat Pasang 28 Unit Papan Merk
Faried menjelaskan, akar permasalahan status zona merah Kenali sebenarnya telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak tahun 1988. Polemik ini kembali mencuat setelah adanya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode 2020 hingga 2023 yang meminta Pertamina melakukan penilaian ulang terhadap aset-aset yang dikuasai.
“Selama puluhan tahun, lemahnya penandaan dan sosialisasi aset negara menyebabkan masyarakat tidak mengetahui bahwa lahan yang mereka tempati merupakan aset yang tercatat,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Diskoperindag Tanjab Barat Pastikan Pasokan Gas LPG 3 Kg Aman
Ia menambahkan, di kawasan tersebut tidak ditemukan adanya informasi resmi ataupun papan penanda yang menunjukkan status kepemilikan aset negara. Kondisi inilah yang kemudian memicu kebingungan dan keresahan di tengah masyarakat.
Faried memastikan, koordinasi DPRD Kota Jambi dengan Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Pertamina, serta BPN akan terus dilakukan. “Kami pastikan persoalan ini akan dikawal hingga tuntas, meskipun mekanisme pelepasan dan penetapan status aset negara memang membutuhkan waktu dan tahapan yang panjang,”
pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan