Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 23:19 WIB

Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan di Jambi Atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Author

Mantan Karyawan Laporkan Perusahaan di Jambi Atas Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan (Dok. Istimewah)

JAMBI – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan kembali mencuat di Kota Jambi. Seorang mantan karyawan perusahaan transportasi PO Ratu Intan Ekspress melaporkan tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jambi. Laporan tersebut mencakup dugaan pemberian upah di bawah standar dan pelanggaran jam kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Saya hanya menerima upah sebesar dua juta seratus ribu rupiah per bulan, padahal Upah Minimum Regional (UMR) Kota Jambi tahun ini sekitar tiga juta enam ratus ribu rupiah,” ungkap Hendri, mantan karyawan PO Ratu Intan Ekspress, Selasa, (28/10/2025).

Baca juga: 90 Persen Dana Desa Tahap II di Tanjab Barat Sudah Cair, Lima Desa Masih Proses Pencairan

Hendri mengaku telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan tersebut. Namun selama masa kerja, dirinya tidak pernah mendapatkan slip gaji maupun perincian pembayaran yang jelas. Ia juga menuturkan kerap diminta bekerja di luar jam kerja normal tanpa tambahan upah lembur.

Advokat pendamping korban, Ibnu Kholdun, menyebut laporan ini bukan hanya persoalan upah rendah, tetapi juga menyangkut hak-hak dasar pekerja yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Ia menilai, kasus seperti ini masih banyak terjadi karena lemahnya pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.

Baca juga: Tanjab Barat Terima 37 Unit Alsintan Dari Kementan

Menurut Ibnu, kliennya diwajibkan tetap bekerja di hari libur tanpa menerima kompensasi lembur. Selain itu, Hendri juga tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak pekerja. Negara sudah mengatur standar upah dan perlindungan jaminan sosial, tapi masih banyak perusahaan yang mengabaikannya,” tegas Ibnu Kholdun.

Baca juga: BMKG Jambi Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Puncak Musim Hujan

Sementara itu, dalam proses mediasi yang berlangsung di Disnaker Provinsi Jambi, pihak perusahaan PO Ratu Intan Ekspress belum memberikan keterangan resmi. Pihak manajemen hanya mengirimkan satu orang karyawan tanpa kehadiran perwakilan pimpinan perusahaan.

Disnaker Provinsi Jambi melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, pihak perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU