Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 22:33 WIB

Sopir Truk Jambi Keluhkan Pembatasan Pengisian BBM Solar di Dalam Kota

Author

Sopir Truk Jambi Keluhkan Pembatasan Pengisian BBM Solar di Dalam Kota (Dok. Istimewah)

JAMBI - Kebijakan Pemerintah Kota Jambi yang melarang kendaraan roda enam atau lebih untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah dalam kota menuai reaksi keras dari kalangan sopir truk. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan dan menghambat kelancaran distribusi barang di kawasan Kota Jambi.

Sejumlah perwakilan sopir truk di Kota Jambi menggelar pertemuan bersama Pemerintah Kota Jambi dan anggota DPRD Kota Jambi untuk membahas dampak dari kebijakan pembatasan tersebut. Dalam pertemuan itu, para sopir menyampaikan keluhan atas kewajiban mengisi BBM di SPBU yang berada di luar kota, seperti di kawasan Paal 10 atau Aur Duri, yang jaraknya cukup jauh dari pusat aktivitas ekonomi.

Baca juga: Dana Transfer Pusat Dipangkas, Beban Gaji Honorer Dikembalikan ke Daerah

“Kalau harus ke luar kota hanya untuk isi solar, tentu menambah biaya operasional dan waktu tempuh. Kami jadi rugi waktu dan bahan bakar,” ujar salah satu perwakilan sopir truk dalam pertemuan tersebut. Selasa, (14/10/2025).

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat, menilai bahwa keluhan para sopir truk lokal cukup beralasan. Ia mengusulkan agar pemerintah melakukan pendataan terhadap kendaraan truk yang benar-benar berdomisili dan beroperasi di dalam Kota Jambi.

Baca juga: Polsek Jelutung Bongkar Modus Penipuan Berkedok Pembagian Sembako dan Angpau

“Langkah pendataan ini penting supaya kendaraan lokal tidak disamakan dengan truk pengangkut batubara yang menjadi fokus utama pembatasan,” ujar Kurniadi Hidayat.

Hingga kini, tercatat sekitar lima ratus sopir truk lokal telah terdata oleh lembaga terkait. Nantinya, kendaraan tersebut akan diberikan tanda khusus berupa stiker atau surat jalan resmi agar tetap dapat mengisi BBM solar di SPBU wilayah dalam Kota Jambi.

Kurniadi menambahkan, langkah ini bukan hanya untuk mempermudah akses bagi sopir lokal, tetapi juga untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “Dengan pendataan ini, kita bisa pastikan subsidi tepat sasaran dan distribusi BBM berjalan adil,” ungkapnya.

Baca juga: Tim Opsnal Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Tiga Tkp

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Amran, menyatakan bahwa Pemkot Jambi akan menindaklanjuti hasil diskusi dengan para sopir dan lembaga terkait. “Kami akan mengakomodir hasil pertemuan ini dan sedang menyiapkan keputusan resmi terkait mekanisme pengisian solar bagi truk dalam kota maupun kendaraan pelangsir,” jelas Amran.

Ia menegaskan, keputusan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Diharapkan, langkah pendataan dan regulasi baru ini dapat menjadi solusi agar kebijakan pembatasan solar tidak menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha transportasi dan logistik di dalam Kota Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU