Senin, 13 OKTOBER 2025 • 22:50 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Pencurian di Lima TKP di Kuala Tungkal

Author

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Pencurian di Lima TKP di Kuala Tungkal (Dok. Istimewah)

JAMBI – Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lima lokasi berbeda. Selain mencuri sepeda motor, kedua pelaku juga diketahui kerap melakukan pencurian handphone dan membobol rumah warga untuk mengambil barang-barang berharga.

Kepala Unit Pidum Satreskrim Polres Tanjab Barat, IPDA Peri, mengatakan kedua pelaku yang masing-masing berinisial BN dan JN merupakan warga Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir.

“Keduanya kami amankan setelah dilakukan penyelidikan atas sejumlah laporan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian barang lainnya di wilayah Kuala Tungkal dan sekitarnya,” ujar IPDA Peri. Senin, (13/10/2025).

Baca juga: Wali Kota Jambi Bentuk Satgas Gabungan, Tindak Tegas Pelangsir Solar

BN ditangkap terlebih dahulu pada Senin sore, 6 Oktober, di kawasan Sungai Nibung, sementara JN ditangkap sehari setelahnya, Selasa 7 Oktober, di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku telah melakukan aksi curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda serta pencurian handphone di empat lokasi lainnya.

Polisi mencatat, aksi pencurian sepeda motor dilakukan di Parit 9 dan Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir; Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Betara; Pasar Ijab, Kecamatan Seberang Kota; dan di kawasan Sungai Nibung. Sementara itu, aksi pembobolan rumah warga dilakukan di sekitar Kelurahan Sungai Nibung, tempat keduanya berdomisili.

Baca juga: Update Harga Bahan Pokok Di Kota Jambi 6 Oktober 2025

Dalam pengakuannya kepada polisi, kedua pelaku juga kerap mencuri handphone yang disimpan pemilik di dalam box motor. Tak hanya itu, mereka juga membobol rumah warga untuk mengambil uang tunai, kompor gas, tabung gas, dan peralatan rumah tangga seperti mejikom. Barang-barang hasil curian tersebut sebagian besar dijual untuk mendapatkan uang tunai.

IPDA Peri menambahkan, hasil dari aksi pencurian tersebut digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online dan mabuk-mabukan. 

“Dari hasil kejahatan, mereka mengaku memperoleh keuntungan belasan juta rupiah yang habis dipakai untuk hiburan dan judi online,” ungkapnya.

Baca juga: Imbas Pemangkasan Anggaran 2026, Dinas Pupr Tanjabbarat Sesuaikan Anggaran Untuk Lengkapi Fasilitas Porprov

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, empat unit handphone, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa kompor gas, tabung gas, mejikom, dan uang tunai hasil pencurian. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Tanjab Barat dan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta pencurian kendaraan bermotor. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU