JAMBI – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Tebing Tinggi pada 12 September 2025 lalu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial JM (56), warga setempat, yang diduga kuat melakukan aksinya akibat motif asmara.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, dalam konferensi pers Rabu (24/9/2025), menjelaskan bahwa pelaku menembak korban dengan menggunakan senapan angin dari jarak sekitar lima meter.
“Motif pelaku adalah rasa cemburu buta. Tersangka emosi setelah adanya interaksi singkat dengan korban yang dianggap menantang,” ungkap AKBP Agung. Rabu, (24/09/2025).
Baca juga: Kejari Geledah Rumah Tersangka PJU, Sita Puluhan Dokumen dan Aset di Kerinci
Menurut keterangan polisi, sebelum penembakan terjadi, tersangka sempat memanggil korban dengan kalimat, “Tunggu dulu, saya mau ngomong.” Namun, korban justru menjawab dengan nada menantang, “Tembaklah, Lae.” Mendengar jawaban itu, tersangka langsung melepaskan tembakan yang mengenai hidung korban hingga menembus rongga kepala dan jaringan otak.
Akibat tembakan tersebut, korban tewas seketika di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, tersangka JM pulang ke rumah dan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang senapan angin, peluru, serta sepatu boots ke area kebun di belakang rumah. Ia juga membakar pakaian yang digunakan saat kejadian.
Baca juga: Peredaran Uang Palsu Resahkan Pedagang Kecil di Kota Jambi
Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Polisi yang mendapat laporan warga segera bergerak dan berhasil menangkap JM di kediamannya pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka kita amankan berikut barang bukti berupa pakaian korban, kendaraan, hingga senjata yang digunakan,” kata AKBP Agung. Rabu, (24/09/2025).
Barang bukti yang disita polisi antara lain satu pucuk senapan angin jenis gekluk, sepatu boots warna kuning, pakaian korban, dua unit sepeda motor, serta hasil rontgen korban. Semua barang bukti kini diamankan untuk memperkuat proses penyidikan.
Baca juga: Produksi Sampah di Kota Jambi Meningkat Jadi 430 Ton Per Hari
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dalam waktu tertentu,” tegas AKBP Agung Basuki.
Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus penembakan tersebut. Setidaknya terdapat 15 adegan yang diperagakan dalam proses rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian. Hingga kini, tersangka masih ditahan di Polres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan