JAMBI – Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, kembali menjadi sorotan publik setelah hadir di Pengadilan Negeri Jambi . Kali ini, Zola hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap ketok palu APBD 2017–2018 dengan terdakwa Suliyanti. Kehadirannya langsung menyita perhatian, baik dari pengunjung sidang maupun awak media.
Dalam kesaksiannya, Zola membeberkan awal mula terjadinya praktik suap ketok palu yang menyeret banyak pihak. Ia mengaku komunikasi pertama dilakukan bersama almarhum Zulfani Manaf, yang saat itu menyodorkan rencana persetujuan anggaran ketika dirinya berada di Jakarta.
“Ada pembicaraan soal uang ketok palu, dan saya diminta untuk menyiapkan dana agar APBD bisa disahkan,” ungkap Zola. Rabu, (24/09/2025).
Baca juga: Harga Daging Ayam dan Ikan Laut Naik Drastis di Muaro Jambi
Zola menambahkan, saat itu anggota DPRD meminta Rp200 juta per orang, sementara unsur pimpinan mendapatkan jumlah yang lebih besar. “Saya percayakan proses itu kepada Afif Firmansyah dan Zulfani Manaf sebagai penghubung. Saya tahu ini salah, tapi saat itu saya dalam posisi sulit. Kalau APBD tidak disetujui, pembangunan untuk rakyat Jambi terancam terhenti,” jelasnya.
Selain Zola, persidangan juga menghadirkan saksi lain, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Jambi, Dodi Irawan. Dodi menerangkan bahwa permintaan uang dari Komisi III DPRD maupun Ketua DPRD disampaikan kepada orang-orang dekat Zola. “Permintaan itu datang bertubi-tubi, dan kami diminta mencari dana lewat rekanan kontraktor,” kata Dodi.
Baca juga: BMKG: Seminggu ke Depan Jambi Berpotensi Diguyur Hujan
Dalam sidang terungkap bahwa dana suap dihimpun dari sejumlah kontraktor yang kemudian didistribusikan kepada anggota dewan. Namun jumlah uang yang disalurkan disebut-sebut masih dianggap kurang oleh beberapa pihak. Kondisi inilah yang membuat praktik suap semakin meluas kala itu.
Jaksa KPK, Hidayat, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi belum akan berhenti pada persidangan kali ini. Menurutnya, KPK masih akan memanggil sejumlah rekanan kontraktor yang diduga ikut menjadi donatur dalam kasus suap ketok palu APBD 2017.
“Pemeriksaan masih berjalan. Akan ada pemanggilan lanjutan, termasuk pihak swasta yang berperan menyokong dana suap,” tegas Hidayat.
Baca juga: Korban Tenggelam di Pelabuhan Pasir Ditemukan Tim SAR Setelah 4 Jam Pencarian
Kasus suap ketok palu APBD Jambi 2017–2018 ini memang telah menyeret banyak nama, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun swasta. Zumi Zola sendiri sebelumnya telah divonis dalam perkara gratifikasi, namun kesaksiannya kali ini kembali membuka tabir praktik rasuah yang mengakar dalam pembahasan anggaran di Jambi.
Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lain. Publik menantikan kelanjutan kasus yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal politik terbesar dalam sejarah Provinsi Jambi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan