JAMBI — Sikap Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar yang tidak menemui massa aksi damai jurnalis berbuntut panjang. Para pewarta di Jambi sepakat melakukan boikot total terhadap pemberitaan Polda Jambi hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Aksi damai berlangsung pada Rabu (17/9/2025) siang di Mapolda Jambi. Para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam, menutup mulut dengan lakban, membentangkan poster, serta menaburkan bunga sebagai simbol duka atas matinya kebebasan pers.
Baca juga: Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar
Aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas atas penghalangan liputan terhadap tiga jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Polda Jambi, Jumat lalu. Saat itu, para jurnalis dihalangi melakukan doorstop di hadapan Kapolda Jambi.
Koordinator Lapangan aksi, Dayat, menyebut pengabaian Kapolda terhadap massa aksi damai menjadi pemicu keputusan boikot.
“Ini bukan sekadar persoalan personal. Ketika Kapolda memilih diam, itu berarti pembiaran terhadap praktik pembungkaman pers,” ujarnya. Sabtu, (20/09/2025).
Baca juga: Dinkes Provinsi Jambi Siapkan Faskes Penanganan HIV/AIDS
Menurut Dayat, pemboikotan dilakukan sebagai peringatan serius agar aparat kepolisian memahami tugas jurnalistik. “Kami ingin menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penghalangan liputan jelas melanggar hukum dan merampas hak publik atas informasi,” katanya.
Selama aksi, para jurnalis juga menandatangani petisi boikot di depan Mapolda Jambi. Petisi tersebut menjadi simbol persatuan dan sikap tegas pewarta dalam menolak segala bentuk intimidasi maupun pembatasan kerja jurnalistik.
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Ratusan Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025
“Boikot ini akan terus berjalan sampai ada sikap resmi Kapolda. Kami menuntut jaminan agar kasus serupa tidak terulang, serta adanya penghormatan terhadap kebebasan pers di Jambi,” tambah Dayat.
Para jurnalis berharap, aksi boikot ini menjadi momentum untuk mengingatkan aparat penegak hukum bahwa pers bukan musuh. “Kami adalah mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jangan sampai ada lagi tindakan yang justru memperburuk hubungan pers dengan kepolisian,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan