Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,9 Miliar (Dok. Istimewah)
JAMBI — Kantor Bea Cukai Jambi kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran barang ilegal. Sebanyak 3,4 juta batang rokok tanpa pita cukai dan ratusan liter minuman beralkohol berbagai merek dimusnahkan di halaman belakang kantor Bea Cukai Jambi.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sepanjang pertengahan 2024 hingga pertengahan 2025. Jika dibiarkan beredar di pasaran, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga miliaran rupiah.
Baca juga: BMKG: Jambi Masuki Musim Penghujan, Puncaknya November Hingga Januari
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menjelaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk kontribusi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
“Total barang yang dimusnahkan mencapai nilai Rp 1,9 miliar. Negara bisa kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 2,6 miliar jika produk ini lolos ke pasaran,” ujarnya. Sabtu, (20/09/2025).
Baca juga: Polda Jambi Ungkap Peranan Pelaku dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Dalam kegiatan tersebut, 3.430.784 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mesin penghancur. Sementara itu, 743,972 liter minuman mengandung etil alkohol dihancurkan bersama botol kemasannya.
Indra menambahkan, selain menimbulkan kerugian materiil, peredaran barang ilegal juga memiliki dampak immateriil yang cukup besar. “Peredaran barang ilegal mengganggu stabilitas pasar dalam negeri, merugikan pelaku usaha yang patuh aturan, serta mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Wartawan Dihalangi Liputan Kunker Komisi III DPR di Polda Jambi, Organisasi Pers Kecam Penghambatan
Bea Cukai Jambi memastikan upaya pemberantasan peredaran barang ilegal akan terus digencarkan. Operasi tidak hanya menyasar distribusi, tetapi juga langsung ke tempat produksi.
“Kami akan terus melakukan penindakan. Harapannya, peredaran barang ilegal di masyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin demi menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat,” tegas Indra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan