Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 22:21 WIB

Wartawan Dihalangi Liputan Kunker Komisi III DPR di Polda Jambi, Organisasi Pers Kecam Penghambatan

Author

Wartawan Dihalangi Liputan Kunker Komisi III DPR di Polda Jambi, Organisasi Pers Kecam Penghambatan (Dok. Istimewah)

JAMBI – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Jambi mengecam keras aksi penghalangan liputan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi pada Jumat (12/9/2025) lalu. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Insiden terjadi ketika tiga wartawan berupaya melakukan wawancara cegat atau doorstop terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, serta Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar. Para wartawan sebelumnya telah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan keterangan terkait isu reformasi Polri.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pencuri Ponsel, 22 Unit Diamankan di Tanjab Barat

Namun, upaya itu dihadang sejumlah anggota Humas Polda Jambi. Mereka melarang wartawan melakukan wawancara langsung dan menyampaikan bahwa informasi hanya akan disampaikan melalui rilis resmi. Tindakan ini memicu kekecewaan para jurnalis yang hadir.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Suwandi Wendy, menegaskan bahwa pelarangan wawancara tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers. 

“Tindakan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Polisi dan anggota dewan seharusnya menghormati kerja jurnalistik di lapangan, bukan menghalanginya,” ujarnya, Rabu, (17/09/2025).

Baca juga: Ratusan Nakes Datangi Kantor Pemkab Tebo, Tuntut Kepastian Status PPPK Paruh Waktu

Selain AJI, kecaman juga datang dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi. Kedua organisasi ini menilai pelarangan wawancara tidak bisa dibenarkan dan mencederai prinsip kebebasan pers. 

“Wawancara cegat merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang sah. Melarangnya sama saja membatasi informasi publik,” tegas salah satu perwakilan IJTI Jambi.

Ketiga organisasi pers itu kompak mendesak agar ada permintaan maaf terbuka dari pihak kepolisian dan memastikan tindakan serupa tidak kembali terulang. Mereka menegaskan, keberadaan pers di lapangan adalah untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Bulog Sebut Realisasi Penjualan Beras SPHP Baru Capai 600 Ton di Tanjab Barat

Menanggapi polemik ini, Polda Jambi melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. 

“Kami tidak ada niat untuk menghalangi tugas wartawan. Hanya saja agenda rapat yang padat membuat sesi wawancara tidak terlaksana,” jelas Mulia.

Meski demikian, organisasi pers di Jambi tetap berharap ada langkah nyata dari kepolisian maupun anggota DPR yang hadir saat kunjungan tersebut. Mereka menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU