JAMBI — Sebanyak 134 koperasi desa Merah Putih yang tersebar di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kini tengah berusaha untuk mengembangkan sektor usaha yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat. Meskipun sebagian besar koperasi tersebut belum sepenuhnya beroperasi, mereka telah memiliki legalitas sah dan tengah mempersiapkan segala sesuatunya agar dapat berfungsi sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Tanjab Barat, Mulyadi, menjelaskan bahwa koperasi desa Merah Putih ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang wajib direalisasikan di seluruh daerah, termasuk di Tanjung Jabung Barat. "Koperasi Merah Putih ini telah dibentuk dan mendapatkan legalitas resmi dari notaris yang ditunjuk. Meskipun saat ini koperasi-koperasi ini belum sepenuhnya menjalankan operasionalnya, kami yakin kedepannya mereka akan berkembang," kata Mulyadi, Sabtu, (29/08/2025).
Baca juga: Pengawasan WNA di Perairan Tanjab Barat Diperketat, Imigrasi Kuala Tungkal Fokus pada Keimigrasian
Koperasi desa Merah Putih di Tanjung Jabung Barat berfokus pada pengembangan usaha-usaha yang memiliki potensi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan barang-barang pokok. Salah satu sektor utama yang akan digeluti oleh koperasi ini adalah perdagangan beras, khususnya Beras SPHP (Sistem Pengendalian Harga Pangan), serta distribusi gas 3 kilogram dan bahan bakar minyak melalui Petra Shop.
Baca juga: Diduga Akibat Obat Nyamuk, Satu Rumah di Tebing Tinggi Ludes Terbakar
Mulyadi menyebutkan bahwa pengelolaan usaha di koperasi desa Merah Putih akan mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat yang ada di pedesaan.
"Kami berharap dengan adanya koperasi ini, masyarakat di desa bisa memperoleh barang-barang pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Beras SPHP dan gas 3 kilogram adalah kebutuhan yang sangat vital bagi masyarakat di Tanjung Jabung Barat," ujar Mulyadi.
Meski demikian, Mulyadi juga mengungkapkan bahwa pengurus koperasi desa Merah Putih masih dalam tahap pengurusan beberapa dokumen penting, seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NIB (Nomor Induk Berusaha). Proses administrasi ini diharapkan segera selesai agar koperasi-koperasi tersebut dapat menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pasokan Terbatas, Harga Bawang Merah di Kuala Tungkal Tak Stabil dalam Tiga Minggu Terakhir
Salah satu tujuan utama pembentukan koperasi desa Merah Putih adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dan meningkatkan ekonomi lokal. Dengan adanya koperasi ini, Mulyadi berharap dapat tercipta lapangan kerja baru yang akan membantu mengatasi tantangan ekonomi di wilayah pedesaan.
"Kami berharap koperasi desa Merah Putih ini tidak hanya sekadar menjalankan usaha jual beli barang, tetapi juga dapat memperkuat ekonomi lokal dan menciptakan peluang kerja bagi masyarakat setempat," tambahnya.
Pemberdayaan masyarakat desa ini diyakini dapat mengurangi ketergantungan pada produk luar daerah dan memperkuat daya beli masyarakat di pedesaan. Ke depan, dengan fokus pada sektor-sektor yang dibutuhkan masyarakat, koperasi diharapkan bisa menjadi penopang ekonomi yang stabil bagi masyarakat di Tanjung Jabung Barat.
Baca juga: Tahap II Rampung, 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Tanjung Bungur Siap Disidangkan
Mulyadi menekankan pentingnya peran koperasi dalam menciptakan ekonomi yang lebih mandiri di desa-desa.
"Dengan adanya koperasi desa Merah Putih ini, setidaknya kami berharap bisa mengatasi kesulitan masyarakat dalam memperoleh barang-barang kebutuhan pokok. Selain itu, koperasi juga dapat menjadi pendorong utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ungkap Mulyadi.
Tidak hanya memberikan manfaat langsung dalam hal penyediaan barang, koperasi ini juga diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berwirausaha serta mengelola usaha secara lebih terstruktur dan profesional.
Mulyadi juga berharap agar koperasi desa Merah Putih ini dapat hadir di setiap desa dan kelurahan di Tanjung Jabung Barat. "Kami ingin koperasi ini menjadi salah satu pilar yang kuat di setiap desa dan kelurahan. Keberadaannya diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah," ujar Mulyadi.
Dengan adanya koperasi di setiap desa dan kelurahan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang saling mendukung dan menguntungkan bagi masyarakat. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai lembaga yang memperkuat solidaritas sosial di tingkat lokal.
Namun, perjalanan pembentukan koperasi desa Merah Putih ini tidaklah mudah. Salah satu tantangan terbesar adalah bagaimana agar koperasi dapat beroperasi dengan maksimal, mengingat proses pembentukannya yang memerlukan dukungan administratif yang cukup kompleks, serta pendampingan dalam hal manajemen usaha. Selain itu, keberadaan koperasi yang baru dibentuk juga perlu menghadapi tantangan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk itu, Mulyadi mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung keberadaan koperasi desa Merah Putih ini.
Baca juga: Masih Kekurangan Guru Mapel, Hanya 45 Guru Lulus PPPK Tahap II di Tanjab Barat
"Kami berharap masyarakat dapat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada koperasi desa Merah Putih, karena koperasi ini bukan hanya untuk kepentingan segelintir orang, tetapi untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Dengan harapan yang besar, Mulyadi mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan bahwa keberadaan koperasi ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi ekonomi desa, membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta memperkuat ketahanan ekonomi di Tanjung Jabung Barat.
"Kami yakin, dengan kerja keras dan dukungan dari semua pihak, koperasi desa Merah Putih ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di pedesaan," tutup Mulyadi.
Ke depan, pemerintah daerah akan terus memberikan pendampingan dan pengawasan kepada koperasi desa Merah Putih ini, agar dapat berkembang dan memberikan manfaat maksimal bagi masyara
kat Tanjung Jabung Barat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan