JAMBI — Dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks di era modern, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan terobosan penting dalam pendekatan penegakan hukum. Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., menegaskan urgensi transformasi dalam sistem penanganan perkara pidana guna menciptakan penegakan hukum yang lebih adil, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Kita tidak bisa lagi mengandalkan metode konvensional. Perkara seperti korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pencucian uang semakin kompleks. Dibutuhkan pendekatan yang lebih inovatif,” ujar Hermon, Kamis, (28/08/2025).
Baca juga: Masih Kekurangan Guru Mapel, Hanya 45 Guru Lulus PPPK Tahap II di Tanjab Barat
Sebagai bagian dari strategi modernisasi penegakan hukum, Kejati Jambi kini mendorong penerapan prinsip “Follow the Money” dan “Follow the Asset”. Pendekatan ini dinilai mampu mengungkap jaringan kejahatan dari hulu ke hilir, memiskinkan pelaku kejahatan, serta memulihkan kerugian negara secara maksimal.
“Strategi ini tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan. Ini adalah langkah nyata dalam mengembalikan kerugian negara serta menciptakan efek jera,” tambah Hermon.
Baca juga: Jalan Nasional di Tanjab Barat Rusak Parah, Pemkab Lakukan Perbaikan Sementara
Selain itu, Kejati Jambi turut memperkenalkan konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai inovasi hukum baru yang patut dipertimbangkan dalam sistem peradilan Indonesia. DPA memungkinkan penundaan atau penghentian penuntutan terhadap korporasi yang kooperatif, dengan syarat seperti pengakuan kesalahan, pembayaran denda, serta perbaikan tata kelola internal.
“Dengan DPA, kita memberi kesempatan bagi korporasi untuk bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek keadilan. Ini bisa menjadi mekanisme efektif dalam menegakkan hukum tanpa menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas,” jelas Kajati Jambi tersebut.
Baca juga: Kawasan Kumuh di Kota Jambi Meluas, Capai 968 Hektare
Hermon juga mendorong seluruh pemangku kepentingan hukum, termasuk legislatif dan yudikatif, untuk mengintegrasikan DPA dalam sistem hukum nasional. Ia menekankan perlunya payung hukum yang jelas, baik melalui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
Menanggapi inisiatif ini, Rektor Universitas Jambi, Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H., menyampaikan dukungannya terhadap langkah inovatif yang dilakukan oleh Kejati Jambi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia akademik dan institusi hukum dalam menyelaraskan teori dan praktik hukum.
“Kami mendukung penuh inovasi ini. Dunia akademik harus menjadi mitra strategis dalam merumuskan konsep-konsep hukum modern, agar kebijakan penegakan hukum benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Prof. Helmi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan