Kamis, 28 AGUSTUS 2025 • 22:16 WIB

Tahap II Rampung, 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Tanjung Bungur Siap Disidangkan

Author

Tahap II Rampung, 7 Tersangka Kasus Tipikor Pasar Tanjung Bungur iap Disidangkan (Dok. Istimewa)

JAMBI — Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang dan dua kali perpanjangan masa penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya merampungkan pemberkasan tahap II terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur tahun 2023. Sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Ketujuh tersangka yang akan segera menghadapi persidangan tersebut adalah Nurhasanah, Edi Sofyan, Harmunis, Solihin, Haryadi, Dhia Ulhaq Saputra, dan Paul Sumarno. Seluruh tersangka akan dititipkan di Lapas Jambi guna memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.

Baca juga:  Transformasi Pendekatan Penegakan Hukum di Era Modern, Kejati Jambi Dorong Inovasi Melalui DPA dan Strategi “Follow the Money”

Kepala Kejari Tebo, Abdurachman, menyampaikan bahwa dalam tahap penyidikan, pihaknya telah berhasil membuktikan unsur pidana berdasarkan Pasal 184 junto 183 KUHAP terhadap seluruh tersangka. Ia menegaskan bahwa fakta-fakta tambahan kemungkinan akan muncul dalam proses persidangan mendatang.

“Pada tahap ini, kami baru bisa membuktikan Pasal 184 junto 183 KUHAP terhadap para tersangka. Namun tentu saja, dalam persidangan nanti akan muncul fakta-fakta baru yang akan kita analisa dan dalami lebih lanjut,” ujar Abdurachman Kamis, (28/08/2025).

Baca juga: Sasar Pajak Kendaraan Mati, Samsat dan Satlantas Gelar Razia di Gerbang Masuk Kuala Tungkal

Berkas perkara dan barang bukti dari ketujuh tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Kajari menyebut penahanan di Lapas Jambi dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan dimulai dalam waktu dekat.

Sementara itu, terdapat pembaruan dalam hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan pasar tersebut. Berdasarkan perhitungan terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara bertambah dari Rp1,011 miliar menjadi Rp1,061 miliar.

Baca juga: Jalan Nasional di Tanjab Barat Rusak Parah, Pemkab Lakukan Perbaikan Sementara

“Kami minta BPKP untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan lebih mendalam. Dari situ diketahui bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,061 miliar,” jelas Abdurachman.

Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur ini menjadi perhatian publik sejak 2023, karena proyek yang dibiayai oleh APBD tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak. Kejari Tebo memastikan akan mengusut tuntas perkara ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author

Rudiansyah

ZCreators
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU