JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan pemusnahan ini digelar dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto, SH, MH.
Acara tersebut turut dihadiri oleh pejabat utama Kejari Tanjab Timur serta disaksikan perwakilan lintas sektor, mulai dari Polres Tanjab Timur, Pengadilan Negeri Tanjab Timur, Pabung 0419/Tanjab, hingga tamu undangan lainnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Rp105 Miliar, Kejari Jambi Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke Pengadilan Tipikor
Menurut Kajari Tanjab Timur, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga integritas penegakan hukum di daerah.
“Kegiatan ini kami lakukan secara rutin empat kali dalam setahun. Untuk tahun 2025, ini adalah pemusnahan yang kedua,” tegas Beny Siswanto. Jum'at, (22/08/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 34 perkara tindak pidana. Mayoritas kasus didominasi tindak pidana narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 35 gram, pil ekstasi, senjata tajam, serta berbagai barang bukti lain yang disita dari proses peradilan.
Baca juga: Warga Aur Kenali Desak Aktivitas Stockpile Batu Bara PT SAS Dihentikan
Kajari menegaskan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar tidak disalahgunakan.
“Pemusnahan ini adalah bukti bahwa barang bukti yang telah inkrah kami tuntaskan sesuai aturan, sehingga tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Beny juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terus mendukung langkah Kejari dalam penegakan hukum, mulai dari jajaran Polri, TNI, pengadilan, hingga media massa.
Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan 4.529 Paspor, 80 Persen Berjenis Elektronik
“Sinergi ini diharapkan terus terjaga, sehingga penegakan hukum di Tanjab Timur bisa berjalan lebih optimal, profesional, dan transparan,” kata Beny.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi wujud nyata Kejari Tanjab Timur dalam memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan