JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka, yakni WH, VG, dan RG, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Pelimpahan berkas.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, membenarkan bahwa berkas ketiga tersangka sudah rampung dan dilimpahkan untuk segera menjalani persidangan.
“Berkas perkara atas nama tersangka WH, VG, dan RG telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Nolly, Jum'at, (22/08/2025).
Baca juga: Warga Aur Kenali Desak Aktivitas Stockpile Batu Bara PT SAS Dihentikan
Dalam kasus ini, WH diketahui merupakan mantan Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), sedangkan VG adalah Direktur Utama PT PAL yang menjabat setelahnya. Sementara itu, RG berperan sebagai Branch Bisnis Manager PT Bank BNI Kantor Cabang Palembang.
Selain ketiga tersangka tersebut, perkara korupsi ini juga menyeret dua nama lain, yakni BK selaku Komisaris Utama PT PAL dan AR sebagai Komisaris PT PAL. Keduanya diduga ikut serta dalam persekongkolan yang merugikan negara.
Baca juga: Imigrasi Kuala Tungkal Terbitkan 4.529 Paspor, 80 Persen Berjenis Elektronik
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memanipulasi data dan dokumen persyaratan pengajuan fasilitas investasi serta modal kerja dari PT Bank BNI (Persero) kepada PT PAL pada periode 2018–2019. Dana yang dicairkan kemudian tidak digunakan sesuai peruntukannya.
“Uangnya dipergunakan tidak sesuai peruntukannya sehingga telah terjadi pembobolan PT Bank BNI. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp105 miliar,” jelas Nolly.
Saat ini, kelima tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Jambi untuk menunggu proses persidangan. Mereka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
Baca juga: PLN Tebo Akan Perbaiki Kabel Listrik Menjuntai di Wilayah Bungkal
“Ketiga tersangka, WH, VG, dan RG, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsidair, mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama,” tegas Nolly.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan dengan adil serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan