JAMBI – Penolakan warga terhadap keberadaan stockpile batu bara di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, terus bergulir. Mereka menilai aktivitas stockpile milik PT SAS berpotensi mencemari lingkungan serta menyalahi aturan tata ruang wilayah Kota Jambi.
Tokoh masyarakat Aur Kenali, Rahmat Supriadi, menegaskan bahwa hingga kini aktivitas PT SAS di lokasi stockpile masih berjalan, meskipun sebelumnya ada kesepakatan untuk menghentikan segala kegiatan sampai ada kejelasan hukum.
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkotika di Danau Sipin, Amankan Sabu dan Ekstasi
“Kami terus melakukan pemantauan dan hasilnya kami masih melihat adanya aktivitas yang dilakukan PT SAS di lokasi stockpile batu bara,” ujar Rahmat, Rabu (20/8/2025).
Rahmat juga menyoroti keberadaan stockpile tersebut yang menurutnya melanggar Perda RT/RW Kota Jambi 2024–2044. Dalam aturan itu, kawasan stockpile PT SAS berada di zona pertanian yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang maupun penyimpanan batu bara.
“Kalau sudah semaunya, ini kan sudah jelas keberadaan stockpile batu bara ini telah melanggar aturan hukum. PT SAS berada di kawasan pertanian sehingga membuat keberadaan stockpile batu bara ini ilegal atau melanggar hukum,” tegas Rahmat.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Tebo Ajukan 18 Ton Benih Jagung Tahun 2025
Menanggapi keresahan masyarakat, Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini demi kepentingan masyarakat. Menurutnya, langkah awal adalah memanggil Wali Kota Jambi untuk membicarakan masalah tersebut.
“Masalah itu nanti akan kita panggil Wali Kota untuk pertanyaannya. Kalau ada dampak yang diakibatkan terutama lingkungannya lalu ada merusak, ya kita tutup itu perusahaan,” kata Al Haris.
Meski begitu, Al Haris meminta agar masyarakat memberi waktu kepada perusahaan untuk membuktikan apakah benar aktivitas stockpile tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan. Ia menegaskan pemerintah tidak serta-merta menutup investasi tanpa bukti yang jelas.
Baca juga: Samsat Tanjab Barat Optimis Program Pemutihan PKB Capai Target
“Kalau suatu masalah belum ada faktanya kita iyakan itu salah juga. Jadi kami berharap masyarakat kasih waktu untuk perusahaan itu menjalankan kegiatan itu selama satu pekan atau sepuluh hari ke depan. Jika terbukti merusak, tentu akan kita hentikan,” terangnya.
Al Haris juga membantah anggapan bahwa dirinya melindungi perusahaan. Menurutnya, kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama, namun persoalan investasi juga harus dipertimbangkan selama sesuai dengan aturan.
“Kita tidak boleh langsung menjustifikasi seolah-olah kalau perusahaan ini jalan pasti berdampak buruk. Bagi kami, kepentingan masyarakat nomor satu. Tapi investasi juga penting, asal semua izin dan aturan dilengkapi agar tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI bersama anggota dapil Jambi, termasuk Syarif Fasha dan Rocky Candra, sempat meninjau langsung salah satu stockpile batu bara di Aur Duri. Mereka menilai aktivitas perusahaan batu bara di Kota Jambi patut dikaji ulang karena diduga mencemari lingkungan dan meresahkan warga.
Komisi XII berjanji akan memanggil pihak perusahaan terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam sidang DPR RI. “Ke depan, kami berharap pemerintah daerah dan pusat lebih tegas dalam mengawasi aktivitas stockpile batu bara agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Pati Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan